kievskiy.org

Kades Palimanan Tertangkap Basah Tarik Pungli Verifikasi Tanah

POKJA Penindakan UPP Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Cirebon, yang diback up Tim Pendukung Penindakan Satreskrim Polres Cirebon menggelar barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen yang disita dari Pemerintah Desa Palimanan Barat, dalam operasi tangkap tangan Rabu, 1 Maret 2017.*
POKJA Penindakan UPP Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Cirebon, yang diback up Tim Pendukung Penindakan Satreskrim Polres Cirebon menggelar barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen yang disita dari Pemerintah Desa Palimanan Barat, dalam operasi tangkap tangan Rabu, 1 Maret 2017.*

SUMBER, (PR).- Kepala Desa Palimanan Barat Kecamatan Palimanan, M tertangkap tangan Pokja Penindakan UPP Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Cirebon, Rabu, 1 Maret 2017. M tertangkap tangan melakukan pungutan liar atas sejumlah jenis pelayanan kepada masyarakat. Dari tangan tersangka, Pokja Penindakan UPP saber pungli Kabupaten Cirebon yang diback up Tim Pendukung Penindakan Satreskrim Polres Cirebon menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5,175 juta, satu lembar data pengajuan pemutihan total 20 bidang tanah, data rekapitulasi bulan Agustus sampai Desember tahun 2016, data pengembalian sisa dana biaya partisipasi untuk operasional verifikasi SPPT dan daftar Himpunan Objek Pajak (DHOP). Kapolres Cirebon Risto Samodra mengungkapkan, dari keterangan sejumlah saksi dan dokumen yang disita, tindakan pungli yang dilakukan kades bukan yang pertama kali. Sebelumnya, tahun 2016, M juga melalukan pengutan terhadap warga desa setempat. Namun masalah tersebut diselesaikan dengan musyawarah antara warga dengan kades yang difasilitasi BPD. "Tahun 2016, kades memungut biaya verifikasi tanah, untuk tanah bentuk leter c dipungut Rp 50 ribu per bidang, dan yang memiliki akta jual beli (AJB) dipungut Rp 100 ribu," katanya. Menurut Risto, verifikasi dilakukan berkaitan dengan pemutahiran data pemilik tanah yang ada di Desa Palimanan Barat untuk kewajiban pajak. "Total uang pungli yang berhasil dikumpulkan dari verifikasi tanah pada tahun lalu, sebesar Rp 51 juta," katanya. Namun, dari total uang tersebut tersisa Rp 26 juta. Akhirnya setelah melalui serangkaian musyawarah, ada kesepakatan bersama antara Pemdes dengan BPD, agar uang sisa Rp 26 juta dikembalikan kemasyarakat untuk kepentingan sosial masyarakat lainya. Pengembalian dilakukan dengan bentuk pendistribuasian kepada masing-masing Rukun Tetangga (RT) sebanyak 58 RT, masing-masing senilai Rp 400 ribu. Namun ternyata terdengar informasi pada hari Senin, 27 Februari lalu, pihak pemdes masih memungut uang yang berkaitan dengan verifikasi tanah dari warga masyarakat di luar desa Palimanan Barat, tetapi memiliki tanah di desa Palimanan Barat. "Pungutan atas nama AL dan bukti pembicaraan disertai penyerahan uang senilai Rp 2 juta, untuk 20 bidang tanah sudah diterima Kepala Desa M tanpa kuitansi," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat