kievskiy.org

Kasur Ditangkap Karena Edarkan Tramadol

Obat-obatan dan uang hasil penjualan obat larang edar tanpa izin dokter yang disita dari Yayan alias Kasur.*
Obat-obatan dan uang hasil penjualan obat larang edar tanpa izin dokter yang disita dari Yayan alias Kasur.*

MAJALENGKA, (PR).- Yayan Nuryana alias Kasur (27) warga Blok Dayeuh, RT 02/01, Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka ditangkap Satuan Narkoba Polres Majalengka karena diduga telah mengkonsumsi dan melakukan peredaran obat tanpa izin, Kamis, 2 Maret 2017. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 200 butir obat jenis trihexyphenidyl, 157 lembar obat jenis pil tramadol serta ratusan ribu uang hasil penjualan obat. Menurut keterangan Kapolres Majalengka Mada Roostanto disertai Kasat Narkoba Darli, tersangka di tangkap di Blok Dayeuh RT 02/01, Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, sekitar pukul 01.30 WIB. Obat-obatan tersebut diedarkan tersangka kepada sejumlah pemuda di wilayahnya serta wilayah Leuwimunding dengan sistem paket, ada juga yang membeli butiran tergantung permintaan konsumen. Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, obat-obatan yang diedarkannya tersebut adalah untuk menghilangkan rasa stres. Barang dibeli tersangka dari seseorang berinisial An asal Cirebon yang kini masih buron, dengan cara tunai. “Setiap kali membeli obat dilakukan dengan cara tunai di Cirebon, obat disediakan tersangka yang kini DPO setelah Yayan memesan barang. Transaksi sendiri dilakukan sesuai kesepakatan mereka terkadang dilakukan di terminal,” ungkap Darli. Setiap kali transaksi obat, jumlahnya selalu banyak lebih dari 500 butir, ketika obat habis Yayan kembali memesan barang kepada An. Selain pengedar obat diapun pengguna. Kesimpilan tersebut serelah dilakukan tes urine terhadap tersangka yang dinyatakan positif mengkonsumsi obat . “Sekarang kami terus berupaya melakukan pengembangan kasus ke asal barang bukti yang kini sudah kami amankan, selain itu melakukan pemeriksaan ke puslabfor,” kata Darli. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU ri no. 36 th 2009 tentang Kesehatan .***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat