kievskiy.org

Perda Jalan, Solusi Pemerataan Pembangunan Kabupaten Bogor

KENDARAAN melintas di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Selasa 19 Juli 2016. Kecamatan Rumpin mengancam lepas dari Jawa Barat jika jalan rusak tidak segera diperbaiki.*
KENDARAAN melintas di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Selasa 19 Juli 2016. Kecamatan Rumpin mengancam lepas dari Jawa Barat jika jalan rusak tidak segera diperbaiki.*

CIBINONG, (PR).- Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Bogor dianggap belum merata tepatnya baru terpusat di wilayah Cibinong sebagai pusat pemerintahan daerah. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor berinisiatif merancang Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan jalan untuk mengatur permasalahan tersebut. "Poin-poin dalam perda itu di antaranya pembagian kewenangan pengelolaan jalan desa dan klasifikasi jalan berdasarkan tonase," kata Ketua Komisi III Wawan Haikal, Minggu, 5 Maret 2017. Dari seluruh ruas jalan desa yang ada di Kabupaten Bogor, ia menganggap belum semua terpelihara dengan baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahnya. Pembangunan jalan di desa-desa menurut Wawan tidak perlu disamaratakan dengan metode hotmix atau betonisasi semuanya. Misalnya kata dia, di kawasan yang memiliki kadar air berlebih dalam tanah lebih cocok dibangun jalan beton ketimbang hotmix dan sebagainya. Selain harus merata, pembangunan infrastruktur jalan juga memerlukan perencanaan yang matang sejak awal. Wawan menilai permasalahan kerusakan jalan yang tak kunjung usai bukan disebabkan hujan berintensitas tinggi. Melalui perencanaan yang matang, ia meyakini tidak akan ada lagi kerusakan jalan akibat cuaca seperti sekarang. Wawan melanjutkan, permasalahan jalan ditentukan juga oleh proses pemeliharaannya. "Ketiganya, saya ingin memperkuat keterangan Pak Sekda bahwa untuk lelang (pembangunan jalan) itu harusnya dilakukan di awal tahun," katanya. Ia mencontohkan hal serupa sudah berhasil dilakukan pemerintah Kota Surabaya saat ini. Perda tersebut diakui juga untuk mengatur pembangunan dan klasifikasi jalan berdasarkan tonase kendaraan dan lainnya. "Jadi nantinya antara jalan kabupaten dan provinsi akan dibatasi tonasenya," kata Wawan. Pembahasan terkait hal itu diakui masih pada tahap pra rancangan Perda. Menurutnya, pembagian kualifikasi jalan berdasarkan tonase kendaraan perlu dikaji secara akademik oleh ahli di bidang terkait. Wawan mengatakan hasil penelitian akademisi nantinya dijadikan rujukannya saat berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perhubungan dan dinas terkait lainnya. Jadi tidaknya pengualifikasian tersebut menurutnya tergantung pada hasil naskah akademik. Adapun setelah ditetapkan Wawan menilai domain pengguna Perda tersebut lebih pada Dinas Perhubungan. Misalnya, kata dia, tonase kendaraan truk pengangkut material tambang di wilayah barat menjadi pengawasan petugas dinas tersebut. Terkait pembatasan kendaraan berdasarkan tonase di jalan-jalan kabupaten, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Bogor Yani Hassan malah balik menanyakan kontruksi jalan seperti apa yang seharusnya. Ia membandingkan aturan serupa di jalan tol yang umumnya membatasi tonase kendaraan di bawah 10 ton. Yani mengakui harusnya berat kendaraan yang melintas di luar tol seperti jalan-jalan kabupaten wilayah Rumpin itu dibatasi paling tidak sama dengan jalan tol. "Kalau saja kita batasi 15 ton saja apakah bisa kita jamin (jalan tidak mudah rusak). Kan truk-truk itu tidak berputar-putar di Rumpin saja. Truk itu kesana kemari merusak jalan semua," katanya. Menurutnya, upaya peningkatan kualitas jalan raya Rumpin sudah menggunakan berbagai macam cara. Bahkan setelah dibeton sekalipun, jalan tersebut diakui tetap saja rusak karena berat kendaraan yang melintas mencapai sekitar 40 ton. Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Yani mengaku akan berkonsultasi dengan instansi yang lebih kompeten yakni dinas terkait di tingkat provinsi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat