kievskiy.org

Abaikan Rekomendasi Dewan, Pembangunan Mall Tanpa Izin Jalan Terus

CIREBON, (PR).- Pembangunan pusat perbelanjaan Trans Mart yang berlokasi di Jalan Ciptomangunkusumo jalan terus meski belum mengantongi Amdal dan izin lingkungan. Padahal Komisi B DPRD sudah merekomendasikan agar pembangunan dihentikan, sampai perizinannya lengkap dikantongi. 

Dalam rapat kerja Komisi B DPRD Kota Cirebon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pihak pengembang, Kamis 23 Februari lalu, Harry S dan Sarbianto yang mewakili kontraktor PT Pembangunan Perumahan, sepakat untuk menghentikan kegiatan sampai semua perizinan lengkap.

Kepala DPUPR Budi Rahardjo saat rapat mengakui sudah mengeluarkan IMB, meski belum ada Amdal dan izin lingkungan.
Padahal berdasarkan pasal 111 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sampai saat ini, kegiatan pembangunan pembangunan gedung tiga lantai ke atas dan dua lantai basemen itu jalan terus.
Menurut salah seorang warga yang tinggal di kawasan belakang pembangunan pusat perbelanjaan itu, pembangunan sampai saat ini jalan terus.

"Malah sudah sekitar dua pekan ini, pembangunan berlangsung terus siang malam," kata warga yang enggan disebut namanya.

Pelaksana Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Agung Sedijono mengungkapkan, Amdal sampai saat ini memang belum ada, karena masih dalam proses. "Saat ini sedang proses penyusunan dokumen amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL)," kata Agung yang dikonfirmasi melalui telefon selulernya.

Agung memperkirarakan akhir April semua proses itu baru selesai. Setelah dokumen Amdal dan RKL/RPL terbit, dokumen itu bakal dijadikan dasar untuk menerbitkan izin lingkungan. Izin lingkungan kemudian dijadikan dasar dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan.

"Kalau izin lingkungan hanya sekitar seminggu, sudah bisa diterbitkan dari mulai terbitnya dokumen Amdal dan RKL/RPL," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat