kievskiy.org

Kejari Dorong Percepatan Sidang Kasus Korupsi Radiologi RSUD Cibitung

CIKARANG, (PR).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dorong percepatan sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibitung Kabupaten Bekasi, Sahroni. Hingga kini, kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar itu masih disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Bandung. “Masih dalam persidangan, saat ini sudah masuk duplik setelah sebelumnya agenda replik. Kami terus berupaya,” kata Jaksa Penuntut Umum Rekawati kepada “PR”, Senin 20 Maret 2017. Duplik disampaikan setelah sebelumnya jaksa penuntut menyampaikan tuntutan dan dijawab oleh terdakwa dalam bentuk pledoi. Korupsi yang sudah memasuki persidangan kelima belas diupayakan segera mencapai vonis. “Para saksi sudah dihadirkan, tuntutan pun sudah kami sampaikan. Tinggal menunggu majelis hakim para persidangan berikutnya. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di persidangan kami tuntut terdakwa dengan penjara empat tahun,” kata dia. Dalam kasus ini, Sahroni didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan radiologi di RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2013. Selain Sahroni, terdapat terdakwa lain yakni Jajang yang menjabat Kepala Bagian Umum RSUD. Keduanya didakwa melanggar pasal 2 primer dan ‎subsidair pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan denda Rp 400 juta sampai Rp 1 miliar untuk pasal primer. Dan, hukuman 1 sampai 20 tahun dengan denda Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar untuk subsidairnya," kata dia. Dari hasil audit perhitungan yang dilansir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lanjut Reka, kerugian negara atas dugaan korupsi Radiologi mencapai Rp. 1,6 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp. 4,4 miliar. Reka menambahkan, kedua terdakwa terseret kasus dugaan korupsi pengadaan ‎alat kesehatan Radiologi, tahun anggaran 2013. Dimana, terdakwa Sahroni selaku Pengguna Anggaran sekaligus menunjuk dirinya sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).‎ Sedangkan Jajang, menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sekaligus Ketua Panitia pengadaan. "Pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS, selain sudah diarahkan pada merek tertentu, mereka juga tidak melakukan survei. Sehingga, menimbulkan potensi kerugian negara karena ada kelebihan pembayaran yang tidak sesuai aturan," ucapnya. Bahkan, sambung dia, ada dugaan kuat persekongkolan negatif antara kedua terdakwa. Dimana, penyedia barang sudah diblok keduanya. Dari ketiga penyedia barang, dikendalikan dalam satu kendali. "Sudah diatur semua oleh mereka," ujarnya. Reka menambahkan, kasus pengadaan radiologi ini menjadi perkara kedua yang menyeret Sahroni. Sebelumnya dia pun terseret kasus korupsi pengadaan genset di RSUD Cibitung tahun 2013 dengan anggaran Rp 2,1 miliar. Dia beserta empat terdakwa lainnya divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat