kievskiy.org

Hanya 3 Daerah yang Dibolehkan Mengubah Tata Ruang untuk Kereta Cepat

PEKERJA proyek Kereta Cepat Bandung-Jakarta mengebor tanah di persawahan Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 17 Februari 2017. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap masyarakat sekitar ikut dilibatkan dalam pembangunan mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung serta dapat berkontribusi untuk pembangunan daerah.*
PEKERJA proyek Kereta Cepat Bandung-Jakarta mengebor tanah di persawahan Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 17 Februari 2017. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap masyarakat sekitar ikut dilibatkan dalam pembangunan mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung serta dapat berkontribusi untuk pembangunan daerah.*

BANDUNG, (PR).- Proyek kereta cepat Bandung-Jakarta ternyata masih menyisakan persoalan administratif. Salah satunya adalah belum tuntasnya penyesuaian tata ruang wilayah yang terlintasi trase kereta dan penetapan lokasi terkait dengan transit oriented development (TOD). Padahal, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyatakan, pekerjaan proyek dimulai pada Maret 2017 ini.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik merujuk Peraturan Presiden No 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Ternyata, peraturan itu tidak mengakomodasi beberapa daerah yang akan terlewati trase kereta cepat. Dalam Pasal 14, hanya tiga daerah yang diakomodasi, yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Bandung. Sementara Kota dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Cimahi tidak diakomodasi.

”Mereka kan terlintasi trase juga. Kalau ternyata dalam perpres tersebut tidak ada amanat untuk menyesuaikan tata ruang wilayah, pemerintah setempat tidak ada dasar untuk mengubah tata ruang mereka,” ujar Dedi, Senin 20 Maret 2017.

Menurut dia, Pemprov Jabar saat ini tengah mengajukan permohonan revisi kepada pemerintah pusat terkait dengan hal tersebut. Hal itu demi kelancaran proyek strategis nasional yang ditargetkan bisa beroperasi pada 2019 mendatang.

Ditemui di tempat berbeda, Asisten Daerah II (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) Setda Provinsi Jawa Barat Deny Juanda Puradimaja mengakui lambatnya penyesuaian tata ruang daerah yang terlintasi trase kereta cepat. Hal itu lantaran pemerintah pusat tidak memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengubah tata ruang secara parsial terkait dengan pembangunan kereta cepat.

”Revisi RTRW dalam rangka mendukung proyek strategis nasional itu dilakukan sambil berjalan seharusnya. Pemerintah pusat tinggal beri kewenangan revisi parsial. Namun, hal ini yang diperdebatkan,” ujarnya.

Bukan ke pemprov
Menurut dia, pada mulanya, penyesuaian tata ruang tidak ada masalah. Soalnya, semua kota/kabupaten yang terlintasi trase kereta cepat akan direvisi saat revisi RTRW nasional. Namun, hal itu tidak berdasar karena perubahan RTRW meniscayakan adanya perubahan perda di tingkat kota/kabupaten.

Dengan demikian, Pemprov Jabar pun berani mengatakan, belum ada perkembangan yang signifikan terkait dengan proyek kereta cepat. Dalam waktu dekat, mereka akan menanyakan hal itu kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).  Selain itu, akan ditanyakan pula ihwal ketentuan yang terdapat di dalam Perpres 107 Tahun 2015 tersebut.

Deny pun mengatakan, PT KCIC harus mengubah tujuan permohonan penetapan lokasi. Menurut dia, permohonan penetapa lokasi bukan dialamatkan kepada pemprov Jabar. Seharusnya mereka –atas nama empat konsorsium—mengajukan permohonan penetapan lokasi pada Kementrian ATR. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat