kievskiy.org

Selama Masih Ada Industri Melanggar, Banjir Kahatex Tak Akan Berhenti

SEJUMLAH anggota Komisi D DPRD Kab. Sumedang didampingi beberapa orang perwakilan manajemen PT Kahatex, tengah meninjau kondisi Sungai Cikijing di dalam kawasan pabrik Kahatex di Jalan Raya Bandung-Garut Kec. Cimanggung, beberapa waktu lalu.*
SEJUMLAH anggota Komisi D DPRD Kab. Sumedang didampingi beberapa orang perwakilan manajemen PT Kahatex, tengah meninjau kondisi Sungai Cikijing di dalam kawasan pabrik Kahatex di Jalan Raya Bandung-Garut Kec. Cimanggung, beberapa waktu lalu.*

SUMEDANG, (PR).-Banjir yang merendam ratusan rumah warga di wilayah Kecamatan Cimanggung termasuk di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di depan PT Kahatex, salah satunya akibat banyak perusahaan industri besar di wilayah itu yang membangun pabrik tidak sesuai aturan dan kaidah lingkungan. Bentuk pelanggarannya, sebagian besar perusahaan industri membangun pabriknya tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang No. 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumedang. Hal itu, terkait aturan perbandingan antara Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH). “Dalam Perda ditegaskan, setiap kegiatan usaha wajib membangun tempat usahanya dengan perbandingan KDB dengan RTH, 60% : 40%. Ternyata, sebagian besar pabrik industri menyalahi aturan tersebut. Persentase KDB-nya (bangunan tertutup-red) jauh melebihi 60%. Bahkan, salah satu industri besar di sekitar lokasi banjir di Cimanggung, KDB-nya mencapai 90%,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kab. Sumedang Dadang Rohmawan ketika ditemui di Jatinangor, Jumat, 24 Maret 2017. Menurut dia, pelanggaran itu menjadi penyebab utama banjir langganan di pemukiman warga dan Jalan Raya Bandung-Garut di depan pabrik Kahatex. Dampak tingginya KDB ketimbang RTH, membuat daerah resapan air di dalam kawasan pabrik sangat minim. Tak pelak, ketika hujan besar, air hujan tidak terserap ke dalam tanah, melainkan banyak mengalir ke sungai. Parahnya lagi, kondisi Sungai Cikijing dan Cimande di sekitar lokasi banjir, mengalami penyempitan dan pendangkalan yang begitu parah. Akibatnya, sungai meluap hingga menimbulkan banjir tahunan yang meluas. “Jadi akar masalah banjir di depan Kahatex itu, dampak banyaknya perusahaan industri yang melanggar aturan dan kaidah lingkungan. Ketika terjadi alih fungsi lahan dari lahan terbuka hijau menjadi kawasan padat industri secara besar-besaran, dalam pembangunannya tidak mengindahkan ketentuan perbandingan antara KDB dan RTH,” kata Dadang. Ketika terjadi pelanggaran aturan, lanjut dia, konsekuensinya semua bangunan pabrik yang dinilai melanggar harus dibongkar untuk dijadikan RTH. Akan tetapi, jika bangunan pabrik dibongkar, risikonya berat karena harus mengorbankan para karyawan. Contoh, pabrik yang KDB-nya sampai 90%. Mereka keberatan kalau bangunannya dibongkar, sebab harus memindahkan karyawannya. “Oleh karena itu, perlu dicari solusi dan alternatif lain supaya persentase RTH kembali naik tanpa membongkar pabrik yang sudah kadung terbangun. Itu bisa dilakukan. Misalnya, jalan yang tadinya diaspal atau dibeton, harus dibongkar dan diganti dengan paving block supaya airnya bisa menyerap ke dalam tanah. Upaya itu bisa mengurangi banjir,” ucapnya. Lebih jauh Dadang menjelaskan, upaya memperbanyak RTH di dalam kawasan pabrik industri, wajib dilakukan para pengusaha yang diawasi ketat oleh Pemkab Sumedang. Apalagi, perusahaan industri yang menggunakan lahan yang luas di Kec. Cimanggung dan Jatinangor, persentase KDB-nya sebagian besar jauh melebihi ketentuan. Upaya lainnya untuk mengatasi banjir di depan Kahatex, yakni melebarkan alur sungai yang mengalami penyempitan. Selain itu, pengerukan sungai yang dangkal. Pelebaran dan pengerukan itu, harus dilakukan oleh pemerintah dengan lembaga dan instansi terkait. “Alhamdulillah, sidak Komisi D ke beberapa perusahaan industri terkait banjir, direspon oleh provinsi dan pusat. Bahkan sekarang ada pengerukan dan pelebaran Sungai Cimande. Tahap duanya, Sungai Cikijing. Namun, pelebaran dan pengerukan Sungai Cikijing, harus membebaskan lahan. Sebab, jalur Sungai Cikijing banyak yang berada di dalam kawasan pabrik,” tuturnya. Menanggapi hal itu, Ketua Jatinangor Emergency Response Community (Jercy) Dedeng Saefurohman sebagai relawan penanggulangan banjir mengatakan, penyebab banjir di depan Kahatex, selain dampak banyaknya daerah resapan air yang hilang akibat pembangunan kawasan industri, juga terjadinya penyempitan di sepanjang Sungai Cikijing. Penyempitan itu, terutama dari luar pabrik Kahatex hingga ke muara Sungai Citarik di wilayah Rancaekek, Kab. Bandung. “Sungai Cikijing yang ada di dalam Kahatex memang cukup lebar hingga 11 meter sehingga pabrik Kahatex tidak pernah kebanjiran. Namun, di luar Kahatex, lebar sungainya sangat kecil. Karena sungainya sempit, sehingga air sungai meluap hingga tumpah kemana-mana, termasuk merendam Jalan Raya Bandung-Garut. Seharusnya, lebar sungai di luar Kahatex sampai ke muara Sungai Citarik disamakan 11 meter. Drainase (selokan) di pinggir trotoar depan Kahatex pun, harus diperbesar dan dilebarkan supaya mampu menampung air ketika hujan besar. Begitu pula gorong-gorong yang melintasi Jalan Raya Bandung-Garut pun harus diperbesar,” ujarnya. Ia menambahkan, banjir di wilayah Kec. Cimanggung, harus segera diatasi oleh pemerintah, yakni Pemprov Jabar dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Pasalnya, banjir Cimanggung telah mengganggu kepentingan umum. Selain merendam ratusan rumah warga, juga memutuskan arus lalu lintas di Jalan Raya Bandung-Garut dari dua arah. Kemacetan panjang kendaraan hingga beberapa jam, tak terelakan. Kendaraan yang terjebak banjir tak bisa berkutik, kecuali harus menunggu beberapa jam sampai airnya surut. “Yang lebih prihatin lagi, pemukiman warga. Kasihan mereka, setiap musim hujan terus dihantui dengan banjir langganan tersebut,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • Banjir

  • Kahatex

  • sumedang

  • Rancaekek

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon

  • 11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas

  • Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng

  • Kabar Daerah

  • Terdakwa Hadir, Pengadilan Negeri Bekasi Adili Sidang Lanjutan Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya

  • Rekomendasi 10 Hotel Terbaik Dekat Gunung Bromo dengan View Indah nan Spektakuler via Traveloka

  • 10 Fakta Penting di balik Terbitnya SE Larangan Judi Online dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi

  • Diusung Maju di Pilkada Kota Tangerang, Pengamat: Turidi Susanto Berpotensi Menang

  • Rincian Harga Tiket, Tarif Camping dan Berkuda di Embung Manajar, View Merapi dan Merbabu dari Dekat

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat