PURWAKARTA, (PR).- Penyelewengan pupuk bersubsidi rentan terjadi di tingkat pengecer resmi di Kabupaten Purwakarta. Penjualan pupuk subsidi di tingkat pengecer resmi terindikasi adanya penyelewengan. Hal tersebut diketahui setelah terungkapnya kasus penyelewengan pupuk subsidi di tingkat Gudang Lini III Purwakarta. Dari fakta penyidikan, penyelewengan pupuk tak hanya melibatkan pengelola gudang, tetapi hingga ke tingkat Lini IV, yaitu pengecer resmi. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta Agta Bhuwana Putra melalui Kepala Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Budi Suheri. Budi mengungkapkan, terkuaknya permainan curang di Lini III, nyatanya melibatkan pengecer resmi. Dari penyidikan yang dilakukan, terdapat 3 pengecer resmi yang terlibat. "Dari fakta penyidikan jelas ada melibatkan pengecer resmi soal penyelewengan pupuk subsidi," ucap dia kepada "PR", pada Kamis, 30 Maret 2017. Budi mengungkapkan, adanya permainan curang di tingkat pengelola gudang, tak dimungkiri indikasi penjualan pupuk subsidi di tingkat pengecer resmi juga terjadi permainan curang. Dia menyatakan, pupuk subsidi termasuk dalam kategori barang dalam pengawasan yang sudah diatur oleh pemerintah dalam hal tata niaga pendistribusiannya. Menurut dia, soal alokasi dan pengadaan di tingkat pengecer resmi harusnya jadi tanggungjawab para pihak yang ditunjuk sebagai tim KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida). Dalam hal ini peran Dinas Pangan dan Pertanian serta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Purwakarta, harusnya mengawasi agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran. Sesuai prinsip 6 tepat, yaitu jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. Prinsip tersebut menjamin pengadaan dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Yang dituangkan melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Budi menyatakan, kalau mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi harusnya berjalan dari hulu ke hilir yang berujung kepada petani. Dinas terkait yang tergabung dalam KP3, menurut dia, harusnya memastikan alokasi pupuk di tiap kecamatan mencukupi. Ditambah soal pengawasan harga pupuk yang dibeli petani harus sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi). "Namanya juga barang-barang pengawasan, jadi harus (diawasi) dari hulu sampai hilir. Sehingga keberpihakan (kepada) petani sesuai dengan nilai subsidi yang diberikan," tuturnya. Budi mengungkapkan, terdapat 3 pengecer resmi yang terlibat dalam penyelewengan pupuk subsidi pasca terungkapnya penyelewengan pupuk di tingkat Lini III. Pengecer resmi, kata dia, malah menjual pupuk dengan harga lebih mahal, tidak sesuai HET. "Pengecer malah menjual lebih mahal, tidak sesuai HET. Produsen, distributor dan pengecer, mereka terikat dalam surat kontrak jual beli soal hak dan kewajiban. Harusnya menjual pupuk sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan harusnya menjual ke kelompok tani dalam wilayahnya," ujarnya. Budi menuturkan, 3 pengecer resmi yang terlibat dalam penyelewengan terdapat di wilayah Kecamatan Wanayasa dan Sukatani. Penyalahgunaan wewenang sebagai pengecer resmi rentan terjadi di Purwakarta. Menurut dia, tak menutup kemungkinan pengecer resmi lainnya pun terlibat permainan curang soal penjualan pupuk subsidi. Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Agus S. Suherlan mengatakan, pengecekan kebutuhan pupuk bagi petani terus dilakukan sesuai pedoman pendampingan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017. Pengecekan di Lini IV yang terdapat di tiap kecamatan/desa juga dilakukan bersama tim KP3. Dia menyatakan, terdapat 42 kios resmi yang akan dicek oleh petugas tiap dua pekan atau sebulan sekali. ***
Penyelewengan Pupuk Tingkat Pengecer Rentan Terjadi
![PETANI menyemprot dan memupuk padi di areal persawahan Cibatu, Purwakarta, beberapa waktu lalu. Penyelewengan pupuk subsidi di tingkat pengecer resmi rentan terjadi.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2017/03/petani sawah.jpg)
PETANI menyemprot dan memupuk padi di areal persawahan Cibatu, Purwakarta, beberapa waktu lalu. Penyelewengan pupuk subsidi di tingkat pengecer resmi rentan terjadi.*
Terkini Lainnya
Tags
pupuk
pengecer
petani
Purwakarta
distribusi
Artikel Pilihan
Terkini
ASN Wanita Diduga Pemeran Video Asusila Pindah Tugas dari Sumut ke Jabar, Ini Alasannya
Diamankan Polisi Usai Konvoi Ugalan-ugalan, Belasan Pemotor Remaja di Ciamis Diserahkan ke Keluarga
ASN Jabar Diduga Pemeran Wanita Video Asusila Terancam Dipecat
BKD Jabar Panggil Wanita ASN yang Diduga Jadi Pemeran Video Asusila
Polisi Main Judi Online di Bekasi, Siap-siap Ditindak Provos
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
210 Kepala Desa di Ngawi Terima SK Perpanjangan Jabatan Selama 2 Tahun
Pantai Sanur: Daya Tarik, Rute, dan Harga Tiket Masuk
Menjelajahi Keindahan Tersembunyi Wisata Jawa Timur, 5 Pantai di Tulungagung yang Tak Kalah dengan Bali
Pantai Nusa Dua: Daya Tarik, Rute, dan Harga Tiket Masuk
Rp 50 Ribu Sudah Bisa Makan dan Ngopi Sambil Menikmati Sunset Merbabu di Waduk Cengklik, Ini 5 Rekomendasinya!
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022