kievskiy.org

Bupati Garut, Indramayu, Majalengka Diminta Tertibkan Pengerukan Pasir Ilegal Cimanuk

Sejumlah warga mengeruk pasir dari dasar Sungai Cimanuk di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis, 30 Maret 2017. Pengerukan pasir menyebabkan arus sungai semakin kencang.*
Sejumlah warga mengeruk pasir dari dasar Sungai Cimanuk di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis, 30 Maret 2017. Pengerukan pasir menyebabkan arus sungai semakin kencang.*

GARUT, (PR).- Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung meminta bupati Garut, Indramayu dan Majalengka untuk menghentikan penambangan pasir ilegal dari Sungai Cimanuk. BBWS telah mengirim surat terkait hal itu kepada tiga bupati tersebut pada Desember 2016. Kabid Program dan Perencanaan Umum BBWS Cimanuk Cisanggarung Dwi Agus Kuncoro mengatakan, BBWS Cimanuk-Cisanggarung mengetahui adanya pengerukan pasir ilegal dari Sungai Cimanuk. Bahkan, pengerukan pasir terjadi di beberapa kabupaten yang dilalui Sungai Cimanuk, yaitu di Garut, Indramayu dan Majalengka. Menurut Dwi, cara pengerukan pasir di tiga kabupaten itu berbeda-beda. Di Garut, pengerukan pasir dilakukan secara tradisional dengan ban dan cangkul. Namun, di Majalengka, pengerukan pasir dilakukan dengan alat berat. "Paling jahat itu yang pakai alat sedot pasir di Majalengka. Dampaknya merubah pola aliran, morfologi sungai dalam hitungan detik," kata Dwi kepada "PR", Jumat 31 Maret 2017. Dengan alat sedot, pasir yang dikeruk dari Sungai Cimanuk di Majalengka mencapai 100 truk per hari. Selain mengubah morfologi sungai, pengerukan pasir secara besar-besaran di Majalengka juga telah mengakibatkan arus sungai semakin kencang. Hal itu terjadi karena tak ada lagi pasir yang menahan arus sungai. Dampaknya, jembatan yang dilalui sungai mudah rusak karena kerap dikikis arus air sungai yang kencang. "Jembatan yang mau ke arah Kecamatan Kadipaten (Majalengka) berkali-kali rusak terus. Itu dampak dari pengerukan pasir di Majalengka karena arus sungai menjadi kencang," ucap Dwi. Melihat banyaknya dampak negatif dari pengerukan pasir, BBWS meminta Pemkab Garut, Indramayu, dan Majalengka segera menertibkan kegiatan ilegal itu. BBWS tidak bisa bergerak sendiri dalam penertiban pengerukan pasir ilegal karena tidak memiliki aparat keamanan. Meski demikian, menurut Dwi, sejak BBWS melayangkan surat kepada tiga bupati itu, belum ada tindakan apapun dari para bupati. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat