kievskiy.org

Baru 12.800 Anak Kota Banjar Bisa Memiliki KIA

TRIATMANTO, Kasubdit Identitas Penduduk, Ditjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri didampingi Iwan Kustiawan, Kabid Pindah Datang dan Pendataan Disdukcapil Kota Banjar, menunjukkan contoh Kartu Identitas Anak, diusai Sosialisasi Penerbitan Kartu Identitas Penduduk  di Banjar, Jumat 19 Mei 2017.*
TRIATMANTO, Kasubdit Identitas Penduduk, Ditjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri didampingi Iwan Kustiawan, Kabid Pindah Datang dan Pendataan Disdukcapil Kota Banjar, menunjukkan contoh Kartu Identitas Anak, diusai Sosialisasi Penerbitan Kartu Identitas Penduduk di Banjar, Jumat 19 Mei 2017.*

BANJAR,(PR).- Sebanyak 53.601 anak di Kota Banjar menjadi sasaran pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Keterbatasan blanko mengakibatkan baru sekitar 12.800 anak yang tahap awal ini bakal memiliki kartu identitas. "Sesuai ketentuan, seluruh anak mulai dari lahir hingga berusia 17 tahun kurang sehari harus memiliki kartu identitas anak. Hanya saja saat ini blanko yang tersedia jumlahnya terbatas, dengan demikian belum seluruhnya terjangkau, Jadi bertahap," tutur Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Disdukcapil Kota Banjar Iwan Kustiawan. Dia mengungkapkan hal itu saat Sosialisasi Penerbitan KIA di Kota Banjar, Jumat, 19 Mei 2017. Kegiatan yang berlangsung di Aula Setda Kota Banjar, menghadirkan Kasubdit Identitas Penduduk dan Pencatatan , Ditjen Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri Triatmanto. Dia mengungkapkan, Kota Banjar merupakan salah satu wilayah yang ditunjuk untuk pelaksanaan program KIA. Salah satu alasan penunjukkan itu berkenaan dengan keberhasilan dalam penerapan sistem data kependudukan. Iwan menambahkan, seperti halnya e-KTP, pembuatan KIA di Kota banjar tidak diungut biaya, gratis. "KIA tidak sekadar kartu identitas, maupun melengkapi persyaratan administrasi seperti membuat tabungan dan lainnya. Akan tetapi, juga memberikan pemenuhan hak anak, dalam hal pendidikan, hak akses kesehatan dan hak perlindungan," kata Iwan. Kasubdit Identitas Penduduk dan Pencatatan , Ditjen Disdukcapil Kementerian Dalam negeri Triatmanto mengatakan saat ini anak baru lahir juga sudah harus memiliki KIA. Sesuai aturan ada dua golongan umur yakni usia 0-5 tahun mendapat KIA tanpa disertakan foto. Berikutnya usia 6-7 kurang 1 hari juga berhak memiliki KIA yang sudah disertakan foto diri yang bersangkutan. "Apabila belum 17 tahun ternyata sudah menikah, maka tidak lagi memiliki KIA akan tetapi menjadi KTP. KIAnya dicabut. Banyak sekali manfaat dari KIA, termasuk memberikan perlindungan terhadap anak," tutur Triatmanto. Dia mengatakan pembuatan KIA yang merupakan salah satu program Presiden Joko Widodo, sudah mulai dilaksanakan sejak Tahun 2016. Sebanyak 28 kabupaten dan kota menjadi percontohan dalam pembuatan KIA. Sedangkan Tahun 2017, hanya 50 kabuaten dan kota yang dipilih. "Kabupaten dan kota yang dipilih tersebut, erat kaitannya dengan keberhasilan dalam proses pembuatan dokumen kependudukan, seperti e-KTP, KK dan lainnya. Kami berharap semua wilayah juga antusias untuk melaksanakan program KIA," tuturnya. Triatmanto mengaku pelaksanaan program pembuatan KIA tidak menghadapi masalkah yang berarti. Misalnya menyangkut aplikasi pembuatan KIA sudah dipadukan dengan aministrasi data base. Untuk mendapatkan KIA, wajib memiliki akta kelahiran, karena menjadi rujukan untuk pendataan. "Implementasi atau penerpannya berjalan bagus. Kami juga menyambut baik kabupaten atau kota yang juga aktif melakukan pembuatan KIA. Saat ini pemerintah pusat hanya menyediakan blanko dan kegiatan sosialisasi," katanya.***

Terkini Lainnya

  • Tags

  • KIA

  • perlindungan anak

  • Jokowi

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon

  • 11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas

  • Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng

  • Kabar Daerah

  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Ada di Mall Cileungsi

  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Ada di Kantor Desa Tamansari Kecamatan Setu

  • Kronologi Keterlibatan Oknum Personil Polres Palopo dalam Sabu 48 Gram, Terungkap Lewat Seorang Perempuan

  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Cek Persyaratan dan Harga Terbaru

  • Kode Morse Harian Hamster Kombat Selasa 9 Juli 2024: Klaim 3 Kartu Combo dan Dapatkan Jutaan Koin Gratis!

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat