kievskiy.org

Hiburan Malam Dilarang Buka Selama Ramadan

CIBINONG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bogor membuat surat edaran yang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 2017. Pemerintah bersama polisi dan unsur lainnya juga mulai bekerja sama meningkatkan pengamanan lingkungan. Pengawasan peredaran minuman beralkohol jelang bulan puasa adalah salah satunya.

Komitmen antara instansi terkait ditandai dengan pemusnahan belasan ribu botol minuman beralkohol dan petasan di Lapangan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Senin 22 Mei 2017. Bupati Bogor Nurhayanti meyakinkan, larangan bagi tempat hiburan malam sebagai salah satu upaya membatasi peredaran minuman beralkohol dan sejenisnya.

"Pokoknya sebelum puasa sudah disosialisasikan agar tidak beroperasi selama bulan Puasa," kata Nurhayanti seusai pemusnahan tersebut. Ia mengaku masih membahas detail aturan dalam surat edaran tersebut dengan dinas terkait, seperti waktu operasional tempat hiburan malam ​dan menutup kaca restoran dengan kain pada siang hari.

Bupati merasa prihatin dengan peredaran minuman beralkohol produksi lokal yang dijual dalam kemasan menyerupai minuman kemasan untuk anak-anak. Ia menduga, kemasan bergambar buah-buahan digunakan para produsen untuk mengelabui masyarakat yang ingin membeli minuman beralkohol.

Minum beralkohol yang dimusnahkan kali ini mencapai 15.756 botol minuman buatan lokal dari berbagai merek dan ukuran, 965 kemasan minuman oplosan, 525 botol minuman impor, dan 12 jeriken minuman keras jenis ciu. Selain itu, terdapat 94.503 batang petasan berbagai ukuran dan jenis juga 4 karung bahan pembuat petasan yang dimusnahkan dengan cara direndam di lokasi terpisah.

Kepala Polisi Resor Bogor Andi M Dicky Pastika menyebut barang yang dimusnahkan adalah hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan tim gabungan. Tim itu terdiri dari polisi, tentara, dan Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerja selama 10 hari sejak 12 Mei 2017. Ia menjamin, daerahnya kini terbebas dari minuman beralkohol terutama pada selama Ramadan nanti.

"Yang dimusnahkan ini minum buatan lokal dan impor dari satu gudang penyimpanan. Semuanya akan kita proses dengan undang-undang perdagangan," kata Dicky. Khusus bagi pemilik minuman beralkohol impor, ia mengaku masih mendalami pemeriksaan saksi ahli untuk mengetahui dokumen-dokumen resmi sedangkan produsen dan penjual minuman lokal hanya diancam peraturan daerah.

Peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dianggap bisa memicu tindak kejahatan atau sekedar mengganggu ketertiban masyarakat. Menurutnya, minuman-minuman tersebut biasa dikonsumsi masyarakat khususnya pemuda yang tengah berkumpul di pinggir jalan dan tempat-tempat gelap. Karena itu, jajaran kepolisian meningkatkan operasi keliling.

Larangan sweeping selama Ramadan

Selain itu, Dicky juga melarang organisasi kemasyarakatan melakukan penyisiran ke tempat-tempat hiburan dan restoran yang buka selama Ramadan nanti. Ia bahkan mengancam anggota ormas yang melakukan penyisiran tersebut dengan hukuman pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat