kievskiy.org

Lagi, Peredaran Narkoba di Rutan Depok Terungkap

TIGA narapidana terduduk setelah kedapatan memiliki sabu di dalam Rutan Depok, Cilodong, Selasa, 13 Juni 2017 malam. Ketiganya diketahui memiliki narkoba setelah petugas melakukan penggeledahan di masing - masing kamar hunian.*
TIGA narapidana terduduk setelah kedapatan memiliki sabu di dalam Rutan Depok, Cilodong, Selasa, 13 Juni 2017 malam. Ketiganya diketahui memiliki narkoba setelah petugas melakukan penggeledahan di masing - masing kamar hunian.*

DEPOK, (PR).- Peredaran sabu kembali terkuak di Rumah Tahanan Kelas IIB, Kota Depok di Jalan M Nasir, Cilodong. Tiga narapidana dicokok setelah kedapatan memiliki barang haram tersebut di dalam rutan.

Terungkapnya ‎peristiwa itu terjadi saat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Depok Alviantino Riski memerintahkan petugas melakukan penggeledahan kamar di Blok C, kamar 3004 pada Selasa, 13 Juni 2017 malam. "Setelah dilaksanakan penggeledahan, tim mendapatkan bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu. Sebanyak 1 bungkus klip ukuran besar dengan berat sekitar tiga gram  milik warga binaan permasyarakatan atas nama Deni Suryaginata," kata Kepala Rutan Depok Sohibur Rachman saat dihubungi, Rabu, 14 Juni 2017.

Pada pemeriksaan itu petugas juga menyita  5 buah telefon genggam. Setelah diinterogasi, Deni juga menyebutkan nama warga binaan lainnya yang terlibat dalam peredaran sabu di dalam Rutan. Narapidana tersebut bernama M .Alif yang menghuni Barak Blok A.

"Di kamar yang bersangkuta ditemukan juga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 bungkus kecil siap edar," kata Sohibur. ‎

Setiap bungkus kecil memiliki berat bruto 3-5 gram.  Penangkapan Alif menyeret narapidana bernama Royadi. Dia turut diduga terlibat dalam peredaran barang haram itu.

Rutan Depok pun segera berkoordinasi dengan Polresta untuk pengembangan kasus serta melakukan rilis barang bukti‎ kepada aparat penegak hukum dan wartawan. Ketiga warga binaan tersebut, tuturnya, merupakan narapidana dalam perkara kasus kriminal dan narkoba. "Dua kasus kriminal, satu kasus narkoba," ucapnya.

Bukan kasus pertama

Terkuaknya peredaran narkoba di Rutan Depok bukanlah pertama kali terjadi. Seorang tahanan Rutan Depok, Ulfa Ramdani ditangkap karena membawa sabu dengan berat 0,32 gram. Penangkapan juga berlangsung di Rutan itu, Selasa, 14 Februari 2017 sekira pukul 16.30 WIB.

Sabu ditemukan ketika petugas Rutan melakukan pemeriksaan seusai Ulfa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok. "Pulang dari sidang begitu dilaksanakan penggeledahab fisik, ditemukan itu (sabu)," tutur Sohibur saat itu. Sabu disembunyikan dalam satu bungkus permen. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat