kievskiy.org

Fasilitas Publik di Kota Depok tak Ramah Disabilitas. Pemkot Depok Terancam Digugat

Parkiran sepeda motor tutupi guiding block atau jalur pemandu tunanetra di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jumat 21 Juli 2017. Pemkot Depok terancam digugat perbuatan melawan hukum karena tak memenuhi hak-hak bagi disabilitas dalam pembangunan fasilitas publiknya.*
Parkiran sepeda motor tutupi guiding block atau jalur pemandu tunanetra di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jumat 21 Juli 2017. Pemkot Depok terancam digugat perbuatan melawan hukum karena tak memenuhi hak-hak bagi disabilitas dalam pembangunan fasilitas publiknya.*

DEPOK, (PR).- Kondisi fasilitas publik Kota Depok tak ramah terhadap penyandang disabilitas. Perhatian Pemerintah Kota Depok masih minim terhadap berbagai kritik para pegiat disabilitas ‎yang meminta hak-haknya dipenuhi. Pemkot pun terancam digugat karena melanggar undang-undang.

Pantauan Pikiran Rakyat, Jumat 21 Juli 2017, kondisi infrastruktur publik seperti trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO) tak mengalami perubahan. Sejumlah kritik pegiat yang kerap mempertanyakan tidak aksesnya fasilitas umum itu bagi penyadang disabilitas, seperti angin lalu bagi Pemkot. ‎Hal tersebut terlihat di sepanjang Jalan Margonda Raya.

Trotoar yang dibangun di sana tak laik bagi kaum difabel. Meski telah menggunakan guiding block atau jalur khusus pemandu tunanetra, trotoar tersebut dibangun lebih tinggi dari permukaan aspal jalan. Tak ayal, penyandang tunanetra dan tunadaksa kesulitan saat melintas atau berpindah. Alih-alih steril, jalur itu justru menjadi lokasi parkir sepeda motor.

Sangat menyulitkan kaum difabel

Keadaan serupa terlihat di lima JPO yang melintang sepanjang Margonda. Undakan tangga dibuat sangat tinggi dan sulit dilalui penyandang disabilitas. Ironisnya, Pemkot telah membangun JPO terbaru di dekat kawasan Universitas Gunadarma, Margonda saat kritik tentang tidak akses fasilitas publik bagi disabilitas ini mengemuka. Hasilnya, JPO tersebut tetap dibangun tanpa memperhatikan hak-hak warga dengan kebutuhan khusus. Tangga dibuat tinggi tanpa menyisakan jalur yang lebih landai bagi penyandang tunadaksa atau tunanetra.

Berbagai hambatan bagi disabilitas diakui Direktur Lembaga Bantuan Hukum  Disabilitas Hari Kurniawan.‎ Hari yang juga bergiat di Masyarakt Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas merasakan sendiri berbagai hambatan yang diterimanya sebagai difabel ketika beraktivitas di Depok. Saat berangkat ke kantornya di Apartemen Saladin, Margonda, Hari melalui tangga-tangga dan trotoar yang tinggi.

"Untuk teman-teman tunatera ‎tiba-tiba di tengah jalan ada pot, harusnya kan ada petunjuknya, ada parkiran (kendaraan)," tuturnya. Keberadaan hambatan atau jalur yang putus semestinya diberi tanda berupa bulatan-bulatan pada lantai trotoar.

"Jadi tunanetra tahu, yang saya lihat di Depok ini tidak ada, tiba-tiba di tengah jalan ada pohon besar, dibuat parkiran," ucap Hari. Kebijakan Pemkot dalam memberdayakan disabilitas turut menuai sorotan. "Masih bersifat charity, jadi masih hanya bersifat belas kasihan, jadi bukan pemenuhan hak yang dilakukan oleh Pemkot Depok," ujarnya.

Gugatan disiapkan

Menurut Hari, kaum difabel seharusnya diberdayakan secara ekonomi. "Habis dikasih pelatihan (usaha) sudah selesai, tetapi tidak kemudian diberikan bekal bagaimana mereka mempunyai kemampuan manajemen wirausaha yang baik," ujarnya. Pendampingan berkelanjutan lebih diperlukan ketimbang pemberian uang semata.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat