CIANJUR, (PR).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur menerapkan Zero Waste 09 (ZW09) sebagai upaya menangani persoalan sampah. ZW09 merupakan gerakan untuk menggiring kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah, sehingga pengangkutan yang dilakukan dinas dapat selesai pada pukul 09.00 WIB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Yoni Raleda mengatakan, gerakan tersebut dibuat karena semakin hari masyarakat Cianjur dinilai semakin tidak disiplin dalam membuang sampah. Hal itu terlihat, dari semakin banyaknya titik pembuangan sampah di sepanjang jalan maupun kawasan pemukiman.
”Sekarang ini, membuang sampah sembarangan seperti di pinggir jalan seolah jadi tren. Semakin hari semakin banyak yang main plang plung (lempar) sampah ke mana saja. Sadar atau tidak, dampaknya itu dirasakan banyak pihak,” ujar Yoni, Jumat, 28 Juli 2017
Menurut dia, kebiasaan tersebut diperparah dengan perilaku pengendara mobil maupun motor seringkali melempar sampah di pinggir jalan. Tidak heran, jika volume ataupun titik TPS bertambah dan membuat waktu pengangkutan sampah menjadi lebih panjang. Oleh karena itu, dengan diterapkannya ZW09, diharapkan masyarakat menyadari jika mereka memiliki batas waktu membuang sampah.
Yoni kembali mengingatkan, masyarakat diharuskan membuang sampah pada pukul 18.00-04.00 WIB sesuai dengan Perda Nomor 18 Tahun 1995 tentang K3. Jika melihat dari peraturan tersebut, ia mengatakan, seharusnya tidak aktivitas pembuangan lagi setelah jam yang ditentukan habis.
”Kalau bisa masyarakat itu membuang sampah sekali saja dalam sehari, yaitu ketika malam hari. Sehingga, semua timbunan sampah yang dihasilkan bisa diangkut dan dibersihkan sekaligus di pagi hari,” ujarnya.
Melalui ZW09, Yoni akan mengaoptimalkan upaya persuasif melalui sosialisasi yang berkelanjutan. Menurut dia, sampai saat ini tantangan terbesar bagi dinas adalah bagaimana merubah perilaku dan pola pikir masyarakat terkait persampahan.
Selain itu, pihaknya juga kini memaksimalkan peran RT dan RW untuk memiliki kepedulian terhadap sampah. Ia menegaskan, kini setiap RT dan RW harus memiliki tim kebersihan untuk mengelola sampah di lingkungan sekitar.
”Kalau tidak punya tim kebersihan, ada penerapan sanksi. Bisa jadi insentif RT/RW-nya ditangguhkan,” katanya.