CIAMIS,(PR).- Pegawai Puskesmas Ciamis di Kecamatan/Kabupaten Ciamis, memilih untuk mogok kerja, Jumat 11 Agustus 2017. Aksi itu sempat membuat pelayanan terhadap masyarakat yang hendak berobat menjadi terganggu. Pelayanan kembali berjalan setelah Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis mengirim 15 pegawai, termasuk di antaranya dokter umum, bidan, dan perawat. Mereka terpaksa menggantikan tugas-tugas yang ditinggalkan pegawai puskesmas.
Aksi mogok pegawai institusi kesehatan tersebut diduga akibat adanya ketidakharmonisan hubungan antara kepala UPTD Puskesmas Ciamis dengan pegawainya. Aksi mogok kerja berlangsung sekitar tiga jam. Mereka melakukan aksinya sejak pagi, dan kembali bekerja sekitar pukul 10.15 WIB usai pertemuan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Rentang waktu itu bertepatan saat tingginya jumlah pengunjung puskesmas.
Puluhan pegawai puskesmas yang lokasinya tidak jauh dari Setda Ciamis itu mendatangi Kantor BKPSDM Kabupaten Ciamis. Mereka mempertanyakan proses rotasi dan mutasi pegawai yang dilakukan kemarin, Kamis 10 Agustus 2017.
Rotasi dan mutasi dilakukan untuk pegawai eselon III dan IV serta guru yang diperbantukan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Sebelumnya, mereka mengetahui kepala puskesmas menerima surat undangan pelantikan mutasi di Aula Setda. Akan tetapi, ternyata nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar hadir.
![](https://kievskiy.org/#STATIC#/public/image/2017/08/pegawai mogok pelayanan puskesmas ciamis tetap berlangsung 1.jpg)
Pegawai puskesmas ditegur
Aksi mogok tersebut langsung mendapat respons Asisten Daerah (Asda) 1 Endang Sutrisna dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Engkan Iskandar. Mereka langsung mengumpulkan peserta aksi di seluruh pegawai Puskesmas Ciamis di Kantor BKPSDM. Keduanya sependapat dan menegaskan bahwa tindakan tersebut salah karena telah meninggalkan pekerjaan.
"Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Apabila rekan-rekan ada keinginan lain, silakan boleh saja itu hak. Akan tetapi jangan sampai meninggalkan tugas dan pekerjaan. Saya serius menyoroti persoalan ini," tutur Endang.
Ia menambahkan, persoalan surat undangan rotasi atau mutasi yang diterima oleh Kepala UPTD Puskesmas merupakan sepenuhnya hak dari pimpinan. Kepala UPTD Puskesmas Ciamis yang dimaksud adalah N. Sulastri. "Boleh menyampaikan asirasi,akan tetapi tidak perlu mogok kerja. Soal mutasi dan lainnya merupakan hak pimpinan. Tentunya pimpinan juga memiliki pertimbangan tertentu sehingga muncul seperti itu," katanya.
Sanksi menunggu
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Engkan Iskandar, juga menegaskan tidak membenarkan aksi mogok yang dilakukan oleh pegawai Puskesmas Ciamis. Ia mengakui, sebelumnya sempat mendengar adanya riak-riak menyangkut persoalan di Puskesmas tersebut.
Menangani informasi tersebut, Dinas Kesehatan Ciamis langsung mengambil langkah melakukan pembinaan. Termasuk menyelesaikan persoalan yang baru didapat secara sepihak tersebut. Aksi mogok kerja yang berlangsung pada saat jam dinas, juga dinilainya tidak tepat. Sebagai institusi kesehatan, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat.