kievskiy.org

Remaja Tasikmalaya Dihantui Tren Konsumsi Obat Psikotropika

Wakil Kepala Polresta Tasikmalaya Mujianto (tengah) didampingi Kasatnarkoba Polresta Tasikmalaya Hamzah Badaru (kiri) menunjukkan barang bukti dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba di Polresta Tasikmalaya, Kamis (7/9/2017). Satnarkoba Polresta Tasikmalaya mengamankan 6 tersangka pengedar narkoba selama periode Agustus 2017.
Wakil Kepala Polresta Tasikmalaya Mujianto (tengah) didampingi Kasatnarkoba Polresta Tasikmalaya Hamzah Badaru (kiri) menunjukkan barang bukti dalam ekspose pengungkapan kasus narkoba di Polresta Tasikmalaya, Kamis (7/9/2017). Satnarkoba Polresta Tasikmalaya mengamankan 6 tersangka pengedar narkoba selama periode Agustus 2017.

TASIKMALAYA,(PR).- Penggunaan obat jenis penenang yang dilarang diperjualbelikan secara bebas sedang menjadi tren di kalangan remaja di Tasikmalaya. Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya mengaku kesulitan untuk mendeteksi keberadaan pengedar yang memperjualbelikan psikotropika. Pasalnya, penjualannya dilakukan melalui sistem daring. 

Kepala Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya Hamzah Badaru mengatakan, dalam periode Agustus 2017 jajarannya berhasil mengamankan enam pengedar narkoba. Lima diantaranya, mengedarkan penenang dan psikotropika secara daring.

"Rata-rata memang menyasar ke anak-anak muda, terutama geng motor. Penjualnya jual juga ada dari geng motor, ada juga yang pesan melalui online. Obat-obat itu sedang ngetren, karena gampang dipesan melalui situs online," ucap Hamzah dalam ekspose penangkapan pengedar narkoba, Kamis 7 September 2017.

Menurut dia, obat penenang dan psikotropika sering digunakan anak dengan usia labil. Biasanya, pengguna memiliki masalah  tertentu dalam kehidupannya, sehingga jalan akhir untuk menenangkan pikiran menggunakan obat penenang. 

"Itu sebenarnya obat sakit jiwa, karena sifatnya menenangkan. Obat itu termasuk obat keras, dan harus menggunakan resep dokter," ucapnya.

Banyaknya kasus jual beli obat terlarang via daring, ia mengindikasikan adanya praktik jual beli obat yang juga dilakukan oleh apoteker. Oleh karena itu, Satnarkoba akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap obat keras.

Hamzah mengungkapkan, pengawasan meliputi kontrol terhadap jual beli obat tanpa resep. "Pengawasan harus ketat, karena obat keras semacam ini harus dibeli dengan resep dokter. Soalnya, kalau diminum dengan dosis berlebihan akan berbahaya bagi peminumnya," kata Hamzah.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, obat psikotropika jenis dumolid yang diperolehnya dipesan secara online. Ia memanfaatkan mesin pencari dan memasukan kata kunci ‘obat penenang’ dalam pencariannya. Para tersangka melakukan komunikasi melalui aplikasi chatting untuk melakukan transaksi, kemudian dilanjutkan dengan menjualnya pada pembeli.

Masih menggunakan metode transaksi lama

Sementara itu, Wakil Kepala Polresta Tasikmalaya Mujianto mengatakan, enam tersangka pengedar narkoba yang diamankan, adalah AY (37), DK (44), SG (50), HM (21), dan UW (30).  Beserta sejumlah barang bukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat