kievskiy.org

Kapan Tempat Hiburan Ditutup?

TIM gabungan dari Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Pariwisata dan Satpol PP menggelar sidak di sejumlah tempat hiburan malam di Cikarang Selatan, Kamis, 14 September 2017. Sejak 2016 lalu, tempat hiburan seperti diskotik, karaoke hingga tempat pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Namun pada praktiknya, mereka masih tetap beroperasi.*
TIM gabungan dari Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Pariwisata dan Satpol PP menggelar sidak di sejumlah tempat hiburan malam di Cikarang Selatan, Kamis, 14 September 2017. Sejak 2016 lalu, tempat hiburan seperti diskotik, karaoke hingga tempat pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Namun pada praktiknya, mereka masih tetap beroperasi.*

CIKARANG, (PR).- Inspeksi mendadak ke sejumlah tempat hiburan dikritisi organisasi keagamaan. Menurut mereka, sidak telah sering dilakukan, namun sayangnya tidak pernah diikuti tindakan tegas.

Mereka mempertanyakan kapan tempat hiburan akan ditutup. “Seharusnya jangan cuma sidak tetapi langsung tutup. Ini kan peraturan daerah yang sudah lama, masa gitu lagi gitu lagi, kapan ditutupnya,” kata Ketua Bidang Dakwah Persatuan Umat Islam (PUI) Kabupaten Bekasi, Ferry Muzaki, Jumat, 15 September 2017.

Seperti diketahui, Kamis, 14 September 2017 dini hari, sidak digelar secara gabungan. Di antaranya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pada sidak tersebut, ditemukan tempat karaoke serta pijat masih bebas beroperasi.

Padahal, tempat karaoke, diskotik, klab malam, pijat dan tempat hiburan malam lainnya dilarang beroperasi berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang kegiatan kepariwisataan. Namun sayangnya, pada sidak tersebut, para pengusaha hanya diberi teguran secara lisan.

Ferry memertanyakan tindakan lunak tersebut. Menurut dia, sidak semacam itu telah beberapa kali dilakukan, terlebih sejak Perda Pariwisata diterbitkan. Namun dari beberapa sidak tersebut, tindakan yang diberikan tidak pernah berubah, hanya berupa himbauan dan teguran.

“Maka persoalannya ada di mana, kan sudah jelas mereka melanggar. Perda sudah diterbitkan sejak setahun lalu dan sosialisasinya sudah dilakukan, tapi memang sepertinya tidak ada niatan baik dari pengelola tempat hiburan. Sedangkan di sisi lain, yang kami sesalkan, Pemda juga tidak mampu memberikan tindakan tegas. Satpol PP harus tegas karena kan sudah jelas peraturannya apa, pelanggarannya apa. Satpol PP kan ikut melihat juga,” kata dia.

Diungkapkan Ferry, tiga hari sebelum sidak yang terakhir dilakukan, pihaknya telah mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi untuk memertanyakan kelanjutan penegakkan Perda Pariwisata. “Kami mengapresiasi, tiga hari setelah datang ke DPRD Kabupaten Bekasi, langsung dilakukan sidak ke lapangan. Tapi kaget juga kalau tidak ada tindakan tegasnya,” kata dia.

Jika langkah penegakkan Perda tersebut masih sama, kata Ferry, pihaknya berkomitmen turut terjun ke lapangan.

"Bentuknya kami monitoring, bukan sweeping. Namun hasil dari monitoring ini kami sampaikan ke Pemda, Satpol PP dan ke Dewan. Maksud kami mau sampai kapan, kemudian kalau tidak ditegakkan, kenapa repot membuat perda,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat