kievskiy.org

Baru 6% Produk UMKM di Sukabumi Miliki Sertifikat Halal

Walikota Sukabumi, Mohammad Muraz, mengungjungi sejumlah gerai makanan dan minuman di Festival Seni Budaya Islam dan Bazar Aneka Produk Halalan Toyiban di halaman Mesjid Agung Kota Sukabumi, Minggu 23 September 2017. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi menegaskan hanya sekitar 300 dari produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah mengantongi sertifikasi halal.*
Walikota Sukabumi, Mohammad Muraz, mengungjungi sejumlah gerai makanan dan minuman di Festival Seni Budaya Islam dan Bazar Aneka Produk Halalan Toyiban di halaman Mesjid Agung Kota Sukabumi, Minggu 23 September 2017. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi menegaskan hanya sekitar 300 dari produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah mengantongi sertifikasi halal.*

SUKABUMI, (PR).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, menegaskan  hanya sekitar 300 dari  produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tersebar di Kota Sukabumi telah mengantongi sertifikasi halal.  Padahal jumlah UMKM jenis produksi makanan dan minuman mencapai 5.000 unit.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, M Kusoy mengatakan, kendati kepemilikan serifikat masih minim, tapi pengawasan terus dilakukan terhadap seluruh jenis produksi makanan dan minuman. Terutama produk-produk yang dilarang dikonsumsi umat muslim.

Pengawasan melibatkan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi juga Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Sukabumi. Dilakukan dengan koordinasi bersama jajaran Kepolisian Resort Sukabumi Kota. Pengawasan digelar untuk mengantisipasi makanan dan minuman tidak layak dikonsumsi masyarakat.

“Kami terus menerus menghimbau adar para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri ke MUI agar memperoleh sertifikat halal. Langkah tersebut untuk menjamin makanan dan minuman yang dijualbelikan tidak dilarang untuk dikonsumsi umat Islam,” kata Kusoy, Minggu 23 September 2017. Dia mengungkapkannya di sela-sela Festival Seni Budaya Islam dan Bazar Aneka Produk Halalan Toyiban di halaman Mesjid Agung Kota Sukabumi.

Kusoy mengatakan, MUI mengalami kesulitan untuk mensosialisasikan Undang Undang  Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal kepada para pelaku UMKM. Salah satu hambatan tersebut adalah anggaran yang sangat terbatas, yakni hanya sekitar Rp 15 juta setiap tahunnya.

Selain itu, sarana pendukung pengujian makanan dan minuman juga belum dimiliki. MUI Kota Sukabumi sama sekali tidak memiliki laboratorium untuk menguji seluruh makanan dan minuman produk para UMKM tersebut.

“Padahal bila ada sarana laboraorium dan anggaran pendukung, maka  sosialisasi akan lebih optimal. Tidak menutup kemungkinan, setiap waktu MUI dapat mengundang para pelaku UMKM untuk mensosialisasikan pentingnya sertifikat halal tersebut,” katanya.

Kendati yang mengeluarkan MUI Jawa Barat di badung, kata M Kusoy, setidaknya keberadaan laboratorium dapat memudahkan warga jika sewaktu-waktu ingin menguji hasil produksinya. Apalagi tidak hanya bahan makanan yang harus halal, sarana pendukung produksi juga harus benar-benar halal.

“Kami hanya memberikan rekomendasi, dan yang mengeluarkan sertifikatnya di MUI Jawa Barat. Keberadaan laboratorium dapat memudahkan ketika MUI Jawa Barat akan mengeluarkan sertifikat halal kepada para pelaku UMKM,” kata dia.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat