CIBINONG, (PR).- Pemerintah pusat mulai mengerjakan proyek pelebaran Jalan Raya Puncak Kabupaten Bogor sejak Kamis 28 September 2017 lalu. Pemerintah daerah setempat meyakinkan proses relokasi Pedagang Kaki Lima dan bangun liar di Jalur Puncak tidak akan mengganggu pekerjaan konstruksi jalan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rohmat Jatnika mengungkapkan pekerjaan tersebut hanya dilakukan di beberapa titik. "Di ruang milik jalan (Rumija) sebagian, terus di Tanjakan Selarong dan di titik-titik rawan longsor," katanya, Jumat 29 September 2017.
Ajat menjumlahkan panjang ruas jalan yang dilebarkan pada tahap pertama mencapai 3,3 kilometer dari total belasan kilometer. Pelebaran jalan tersebut ditargetkan selesai akhir tahun ini dengan total anggaran negara senilai Rp 22 miliar.
Proyek pelebaran tahun ini diakui belum menyasar sejumlah lokasi kemacetan karena ada penyempitan jalan pada jembatan seperti di kawasan Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pelebaran jalan tersebut menurutnya baru dilakukan pada 2018 secara bertahap hingga wilayah Kecamatan Cisarua.
Menurut rencana awal Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ia kutip, pelebaran jalan di sepanjang Jalur Puncak secara keseluruhan akan dilakukan pada 2018 mendatang. "Tapi saya belum terima kabar lagi. Yang jelas, Jembatan Pasir Angin itu rencananya tahun 2018," katanya menegaskan.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Metropolitan III Jakarta Kementerian PUPR Andi menyebutkan pekerjaan proyek pelebaran jalan tahap awal terbagi di lima titik. Pekerjaan tersebut tersebar di wilayah Gadog hingga Selarong dan sekitar Gunung Mas.
"Dengan anggaran itu (Rp22 miliar), ada beberapa jenis pekerjaan yang dilakukan seperti pelebaran jalan, jalur evakuasi di Turunan Selarong, dan penanganan longsoran," katanya menjelaskan. Ia menegaskan target pelebaran jalan tersebut pada akhir 2017 dan sisanya dilakukan pada 2018.
Siapkan tempat relokasi PKL
Proyek pelebaran Jalan Raya Puncak Kabupaten Bogor tetap dilakukan meskipun Pemerintah daerah setempat belum menyelesaikan relokasi PKL dan bangunan liar yang termasuk rumija. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Herdi, pelebaran jalan dilakukan secara bertahap. Dengan demikian tidak terganggu keberadaan PKL dan bangunan liar.
"Saat ini pemerintah daerah masih menyiapkan lahan relokasi bagi para pedagang yang lapaknya akan dibongkar. Tapi kami upayakan secepatnya agar tidak menghambat pekerjaan (pelebaran jalan) tersebut," kata Herdi. Ia menjadwalkan penertiban bangunan liar dimulai pekan depan.