kievskiy.org

Pabrik Tray Bandel Soal Limbah hingga Pekerja Jadi Korban Keracunan Gas

PERSONEL gabungan, Minggu 1 Oktober 2017, melakukan evakuasi dan olah TKP kasus keracunan gas yang menewaskan 7 orang di Kampung Margamekar, RT 5, RW 1, Desa Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Sabtu 30 September 2017.*
PERSONEL gabungan, Minggu 1 Oktober 2017, melakukan evakuasi dan olah TKP kasus keracunan gas yang menewaskan 7 orang di Kampung Margamekar, RT 5, RW 1, Desa Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Sabtu 30 September 2017.*

CIBINONG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bogor sempat memperingatkan bahaya limbah kardus tempat telur (tray) pada pemilik pabrik di Desa Cibunar Kecamatan Parung Panjang. Sebelum akhirnya penampungan limbah ini menelan korban jiwa akibat keracunan gas, Sabtu 30 September 2017lalu. Pabrik tray tersebut dipastikan belum menempuh Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Teguran kepada pemilik pabrik menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Pandji Ksatriadji. Terakhir kali disampaikan pada 12 September 2017 lalu.

"Pemiliknya belum punya perizinan apa-apa. Memang pemerintah wilayah sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah sudah melakukan teguran," katanya, Senin 2 Oktober 2017.

Pandji menduga pemilik pabrik Abak Marta Wijaya berupaya membersihkan tempat penampungan limbah produksi tray setelah mendapatkan teguran tersebut. Namun, sejumlah pekerja yang akan menguras tempat penampungan limbah tersebut diduga keracunan gas. Hingga membuat mereka pingsan dan tenggelam di dalamnya.

Pemilik pabrik tray dinilai membandel meski pemerintah melarangnya melakukan kegiatan produksi sebelum mendapatkan Amdal dan perizinan lainnya. Menurut aturan yang dijelaskan Pandji, pemilik pabrik tersebut bahkan tidak diizinkan mendirikan bangunan (IMB) sebelum mengantongi izin Amdal dari DLH setempat

"Selain itu, IPPT-nya (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) juga belum ada," kata Pandji menambahkan. Ia menegaskan pihaknya akan menutup pabrik tray tersebut. Selain belum menempuh proses perizinan yang seharusnya sesuai ketentuan pemerintah, tempat tersebut juga telah menimbulkan korban jiwa sebanyak tujuh orang.

Imbauan kepada pabrik sejenis

Pandji mengimbau para pemilik pabrik sejenisnya segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan berlaku untuk menghindari korban berulang. Menurut pemantauannya, masih banyak pemilik pabrik di wilayah tersebut belum memenuhi izin Amdal atau perizinan lainnya.

Limbah industri semacam itu dikhawatirkan mencemari tanah di sekitarnya bila tidak dikelola dengan baik oleh pemilik tempat yang bersangkutan. "Sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat sekitarnya karena limbah tersebut tidak sampai mencemari tanah," kata Pandji. Ia menegaskan penampungan limbah tray bukan berbentuk sumur seperti diberitakan sebelumnya, melainkan hanya semacam bak penampungan.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan unsur kelalaian manusia hingga menyebabkan korban jiwa sebanyak tujuh orang. "Belum (ada tersangka), masih periksa saksi-saksi termasuk saksi ahli," kata Kapolres Bogor Andi M Dicky Pastika menyebutkan jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak empat orang. Jajaran kepolisian menurutnya juga masih mendalami keterangan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. Ia mengaku tidak mengetahui pemilik tempat sebenarnya sudah diperingatkan pemerintah daerah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat