kievskiy.org

Lima Budaya Jawa Barat Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional 2017

USMAN (23) memeragakan cara menggunakan iket khas sunda, yang ditawarkannya di sekitar kawasan Gasibu, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Iket dari daerah sunda, jampang, hingga baduy ditawarkan mulai dari Rp 15.000 - Rp 70.000 perlembar.*
USMAN (23) memeragakan cara menggunakan iket khas sunda, yang ditawarkannya di sekitar kawasan Gasibu, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Iket dari daerah sunda, jampang, hingga baduy ditawarkan mulai dari Rp 15.000 - Rp 70.000 perlembar.*

JAKARTA, (PR).- Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 5 kesenian dan kearifan lokal asal Jawa Barat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional 2017. Kelimanya adalah seni pertunjukan Gambyung, kemahiran dan kerajinan tradisional Iket Sunda, Kolecer dan Leuit, serta ritus perayaan adat istiadat Nyangku.

Penetapan beragam budaya tersebut menggenapkan 150 kearifan lokal lainnya dari seluruh daerah se-Indonesia yang ditetapkan sebagai WBTB. Total WBTB nasional yang ada saat ini mencapai 594 jenis. Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, penetapan WBTB melibatkan tim ahli yang melakukan seleksi dan verifikasi selama tak kurang dari 6 bulan.

“WBTB ini sebagai langkah awal, bukan tujuan akhir. Jangan berhenti dan merasa puas hanya pada tahap penetapan. Tetapi, perlu ditindaklanjuti dengan menjaga, melestarikan dan mengenalkannya kepada generasi penerus bangsa. WBTB ini harus diintegrasikan ke dalam dunia pendidikan, diajarkan kepada murid di kelas,” ujar Hilmar. Dia mengungkapkannya dalam Penyerahan Sertifikan WBTB Nasional 2017 di Gedung Kesenian Jakarta, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017 malam.

Pada acara puncak perayaan tersebut, hampir semua Gubernur datang untuk menerima langsung sertifikat. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat penghargaan khusus karena sebanyak 18 kesenian dan kearifan lokalnya ditetapkan sebagai WBTB.

“Verifikasi WBTB dilaksanakan dengan mendatangi langsung ke daerah. Saya, walaupun sebagai Dirjen, tak bisa mengintervensi tim ahli. Jadi penetapan ini betul-betul berdasarkan kajian sesuai kompetensi para ahli,” katanya.

Amanat konstitusi

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, Warisan Budaya Tak Benda bukan hanya sebagai bentuk pengakuan atas beragam kearifan lokal Indonesia yang jumlahnya hingga saat ini belum terperinci dengan pasti. Menurut dia, WBTB juga sebagai bentuk amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU tersebut baru disahkan awal tahun lalu setelah 15 tahun dibahas sengit di parlemen.

“Setelah 72 tahun merdeka, Indonesia baru memili UU pemajuan kebudayaan, yang saya sendiri ditakdirkan untuk ikut menandatanganinya. UU ini akan memacu, memelihara, mengembangkan, dan mempromosikan khazanah budaya nasional. Kerja sama antara pusat dan daerah juga harus lebih kuat,” ucapnya.

Ia mengatakan, penetapan WBTB berkorelasi kuat dengan upaya pemerintah yang ingin menumbuhkan karakter relijius, nasionalis dan berbudaya kepada generasi muda. Melalui program Pendidikan Penguatan Karakter (PPK), pemerintah pusat dan daerah bisa mengajak siswa untuk menelisik, mempelajari, dan mengamalkan semua nilai-nilai kearifan lokal di daeranya masing-masing.

“UU jadi landasan untuk terus menelisik, mencari, dan menggali budaya Indonesia untuk kembali diangkat sebagai warisan yang tak ternilai harganya. Kebudayaan yang beragam, suku bangsa yang banyak dengan ribuan bahasa menjadi modal bagi Indonesia untuk menjadi negara besar. Saya berharap, WBTB tidak berhenti pada penetapan saja, harus dilestarikan dan diajarkan kepada generasi penerus bangsa,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

  • Amanat konstitusi

  • Tags

  • warisan budaya tak benda

  • Jawa Barat

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita

  • Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024

  • Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah

  • Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon

  • 11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas

  • Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng

  • Kabar Daerah

  • Anggota DPR 2 Periode John Kenedy Azis Maju Pilbub Padang Pariaman, Gandeng Rahmat Hidayat

  • Lowongan Kerja di Medan Gaji Rp4 Juta sampai Rp5 Juta dari PT AXA Mandiri, Cek Benefitnya

  • Nagita Slavina Bakal Dampinggi Bpby Nasution di Pilkada Sumut, Dapat Restu Partai Gerindra

  • Resmi, PKS Usung Menantu Presiden Jokowi di Pilkada Sumut

  • 8 Pejabat Kapolres di Wilayah Provinsi Sulsel Berganti, Berikut Nama-namanya

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat