JAKARTA, (PR).- Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 5 kesenian dan kearifan lokal asal Jawa Barat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional 2017. Kelimanya adalah seni pertunjukan Gambyung, kemahiran dan kerajinan tradisional Iket Sunda, Kolecer dan Leuit, serta ritus perayaan adat istiadat Nyangku.
Penetapan beragam budaya tersebut menggenapkan 150 kearifan lokal lainnya dari seluruh daerah se-Indonesia yang ditetapkan sebagai WBTB. Total WBTB nasional yang ada saat ini mencapai 594 jenis. Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengatakan, penetapan WBTB melibatkan tim ahli yang melakukan seleksi dan verifikasi selama tak kurang dari 6 bulan.
“WBTB ini sebagai langkah awal, bukan tujuan akhir. Jangan berhenti dan merasa puas hanya pada tahap penetapan. Tetapi, perlu ditindaklanjuti dengan menjaga, melestarikan dan mengenalkannya kepada generasi penerus bangsa. WBTB ini harus diintegrasikan ke dalam dunia pendidikan, diajarkan kepada murid di kelas,” ujar Hilmar. Dia mengungkapkannya dalam Penyerahan Sertifikan WBTB Nasional 2017 di Gedung Kesenian Jakarta, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017 malam.
Pada acara puncak perayaan tersebut, hampir semua Gubernur datang untuk menerima langsung sertifikat. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat penghargaan khusus karena sebanyak 18 kesenian dan kearifan lokalnya ditetapkan sebagai WBTB.
“Verifikasi WBTB dilaksanakan dengan mendatangi langsung ke daerah. Saya, walaupun sebagai Dirjen, tak bisa mengintervensi tim ahli. Jadi penetapan ini betul-betul berdasarkan kajian sesuai kompetensi para ahli,” katanya.
Amanat konstitusi
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, Warisan Budaya Tak Benda bukan hanya sebagai bentuk pengakuan atas beragam kearifan lokal Indonesia yang jumlahnya hingga saat ini belum terperinci dengan pasti. Menurut dia, WBTB juga sebagai bentuk amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU tersebut baru disahkan awal tahun lalu setelah 15 tahun dibahas sengit di parlemen.
“Setelah 72 tahun merdeka, Indonesia baru memili UU pemajuan kebudayaan, yang saya sendiri ditakdirkan untuk ikut menandatanganinya. UU ini akan memacu, memelihara, mengembangkan, dan mempromosikan khazanah budaya nasional. Kerja sama antara pusat dan daerah juga harus lebih kuat,” ucapnya.
Ia mengatakan, penetapan WBTB berkorelasi kuat dengan upaya pemerintah yang ingin menumbuhkan karakter relijius, nasionalis dan berbudaya kepada generasi muda. Melalui program Pendidikan Penguatan Karakter (PPK), pemerintah pusat dan daerah bisa mengajak siswa untuk menelisik, mempelajari, dan mengamalkan semua nilai-nilai kearifan lokal di daeranya masing-masing.
“UU jadi landasan untuk terus menelisik, mencari, dan menggali budaya Indonesia untuk kembali diangkat sebagai warisan yang tak ternilai harganya. Kebudayaan yang beragam, suku bangsa yang banyak dengan ribuan bahasa menjadi modal bagi Indonesia untuk menjadi negara besar. Saya berharap, WBTB tidak berhenti pada penetapan saja, harus dilestarikan dan diajarkan kepada generasi penerus bangsa,” ujarnya.***