kievskiy.org

Tarif Gerbang Tol Cipali Naik Mulai Minggu Depan, Sebesar Ini Kenaikannya

Sejumlah kendaraan pemudik memadati pintu gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 28 Juni 2017. Memasuki H+3 Lebaran, arus balik di tol Cipali terpantau padat.*
Sejumlah kendaraan pemudik memadati pintu gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 28 Juni 2017. Memasuki H+3 Lebaran, arus balik di tol Cipali terpantau padat.*

CIREBON, (PR).- Pada 30 Oktober 2017 mendatang tarif jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) naik rata-rata 6,4 persen dari tarif sebelumnya dan ini berlaku disemua gerbang yang ada di tol tersebut.

"Kami berlakukan kenaikan tarif semua golongan pada  30 Oktober 2017 jam 00.00 WIB, di seluruh gerbang tol," kata General Manajer PT Lintas Marga Sedaya, Suyitno melalui pesan singkat yang diterima di Cirebon, Kamis 26 Oktober 2017.

Kenaikan tarif tol tersebut sebesar 6.4 persen dari tarif sebelumnya, ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dan juga diterapkan disemua gerbang tol yang ada di Cipali.

Suyitno menuturkan kenaikan tersebut, karena adanya inflasi yang terjadi di Cirebon dan Bandung, untuk itu dengan pertimbangan tersebut tarif tol dinaikan.

"Pertimbangannya, karena adanya inflasi di kedua daerah yaitu di Bandung dan Cirebon, maka kita naikan tarif tol," tuturnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Naik dua tahun sekali

Selain itu juga didasari oleh PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol, dimana PP tersebut mengatur kenaikan tarif jalan tol dalam dua tahun sekali.

Dia berharap dengan adanya kenaikan tarif tidak mengurangi minat pengguna jasa jalan tol. "Kami harapkan kenaikan ini tidak mengurangi minat pengguna jasa jalan tol Cipali," ujarnya.

Untuk itu pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dilapangan, melalui spanduk, flyier dan alat sosialisasi yeng berada di jalan tol Cipali lainnya.

Ini harga setelah kenaikan

Berikut gambaran tarif baru dari semua golongan kendaraan terutama dari Gerbang Cikopo ke Palimanan, kendaraan golongan I sekarang Rp 102 ribu dari semula Rp 96 ribu, golongan II Rp 153 ribu dari Rp 144 ribu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat