kievskiy.org

Beli Tramadol via Facebook, 7 Pemuda Kuningan Diringkus

KUNINGAN, (PR).- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kuningan kini mengamankan tujuh orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang. Beberapa jenis psikotropika dan obat-batan daftar G yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas juga disita sebagai barang bukti. Obat-obatan berbahaya itu diduga akan disebar di wilayah Kabupaten Kuningan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Dedih Dipraja didampingi Kepala bagian Operasi Satresnarkoba Polres Kuningan Dadang, memaparkan kasus ini dalam jumpa pers pada Kamis 26 Oktober 2017. Dedih menyebut tujuh tersangka kasus tersebut diciduk Satnarkoba Polres Kuningan dalam waktu dan tempat terpisah selama sebulan terakhir. Ketujuh tersangka semuanya warga Kabupaten Kuningan. Rata-rata merupakan laki-laki berusia muda yang tak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.

Dari kejujuh tersangka tersebut, Satresnarkoba Polres Kuningan menyita barang bukti berbagai obat-obatan golongan psikotopika dan obat-oabatan daftar G. Di antaranya berupa pil tramadol sebanyak 3.709 butir, pil dextrometophan 560 butir, pil alprazolam 90 butir, dan pil riklona atau lebih dikenal pil mersi sebanyak 56 butir.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan para tersangka, menurut Dedih Dipraja, obat-obatan itu diperoleh mereka dengan cara pembelian sistem transfer.

“Penjual atau pemasok obat-obatan pesanan tersangka, menawarkan hingga terjadi transaksi pembelian dan pengiriman barangnya kepada tersangka melalui media sosial facebook. Pengiriman barang dari penjual kepada para tersangka pengedarnya ini, dilakukan melalui jasa pengiriman logistik ,” kata Dedih Dipraja.

Bahkan tiga tersangka di antaranya ditangkap Satresnarkoba Polres Kuningan ketika mereka baru saja menerima paket pesanan obat-obatan. Namun, sejauh ini identitas dan alamat pasti penjual dan pengirim obat-obatan kepada para tersangka itu belum terlacak.

Tak saling kenal

Para tersangka itu pun menurut Dedih, mengaku tidak mengetahui persis identitas maupun alamat pasti teman di face book penjual obat-obatan pesanan mereka itu.

“Penjual dan pembeli berkomunikasi lewat facebook disertai komunikasi antar melalui telefon,” kata Dedih Dipraja.

Disebutkan Dedih, berdasarkan penyelidikan dan pengakuan para tersangka, para tersangka membeli obat-obatan tersebut untuk dijual di Kuningan. Bahkan beberapa tersangka di antaranya mengaku pernah beberapa kali membeli dan mengedarkan jenis obat-obatan tersebut di Kuningan sebelum akhirnya tertangkap.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat