kievskiy.org

Dampak Penulisan Penganut Kepercayaan di KTP Dikaji

Muktamar ke-40 Al-Irsyad Al-Islamiyah,  di Hotel Sahira Kota Bogor, Kamis, 16 November 2017.*
Muktamar ke-40 Al-Irsyad Al-Islamiyah, di Hotel Sahira Kota Bogor, Kamis, 16 November 2017.*

BOGOR, (PR).- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Majelis Ulama Indonesia sedang mengkaji dampak penulisan penganut kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lukman tidak menyangka Mahkamah Konstitusi mengabulkan hal itu dalam uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Saat ini kami sedang mendalami masalahnya. Kami juga sedang berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Lukman di Hotel Sahira Kota Bogor seusai menghadiri Muktamar ke-40 Al-Irsyad Al-Islamiyah, Kamis, 16 November 2017.

Koordinasi dengan pihak-pihak terkait menurut dia juga dilakukan untuk menyikapi dan menindaklanjuti putusan uji materil MK tersebut. Bagi kementriannya, Lukman mengaku tidak pernah menangani para penganut kepercayaan di luar agama yang diakui dalam aturan perundang-undangan Indonesia.

"Penganut kepercayaan sejak beberapa puluh tahun lalu itu ditangani oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Lukman menegaskan. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan beberapa kementerian tersebut melakukan pertemuan dan menghasilkan keputusan dimaksud.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengakui lembaganya juga akan melakukan pertemuan membahas permasalahan yang sama. "Nanti mau rapat MUI tanggal 23 (November 2017)," katanya singkat. Ia menganggap keputusan MK perlu kajian khusus lebih lanjut.

Muktamar Al-Irsyad

Sebelum muktamar kali ini dimulai, sejumlah pengurus inti Organisasi Masyarakat Islam Al-Irsyad Al-Islamiyah ditemui Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Pertemuan tersebut sekaligus membuka Muktamar ke-40 yang digelar pada 16-17 November 2017 di Kota Bogor.

Dalam sambutannya, Menag Lukman Hakim berpesan kepada para pengurus Al-Irsyad dan peserta muktamar agar tetap moderat dalam menjalankan program pembaruannya. Pembaruan yang dimaksud adalah pembaruan yang tidak kebablasan dan tetap berlandaskan persatuan bangsa.

Ormas Islam berusia 103 tahun itu diharapkan memberi contoh positif bagi ormas-ormas baru. Menurut Lukman, banyak ormas atau kelompok masyarakat muslim baru yang tidak memiliki keilmuan cukup untuk menerjemahkan ajaran agamanya.

Lukman menilai dampak ketidakseimbangan keilmuan dan pengetahuan agama secara tekstual menyebabkan pemahaman beragama yang kaku di tengah masyarakat yang majemuk. Salah satu akibatnya kata dia adalah sikap mengkafirkan kelompok lain hanya karena perbedaan yang tidak mendasar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat