kievskiy.org

Jaksa Tuntut Bos Pandawa Group 14 Tahun Penjara Denda Rp 100 Miliar

PARA terdakwa penipuan Pandawa Group menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Grand Depok City, Kamis 23 November 2017. Bos Pandawa Group Salman Nuryanto dituntut pidana14 tahun penjara denda Rp 100 Miliar.*
PARA terdakwa penipuan Pandawa Group menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Grand Depok City, Kamis 23 November 2017. Bos Pandawa Group Salman Nuryanto dituntut pidana14 tahun penjara denda Rp 100 Miliar.*

DEPOK, (PR).- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 14 tahun penjara dan denda 100 miliar subsider 6 bulan kepada Bos Pandawa Group Salman Nuryanto. Jaksa meyakini Nuryanto terbukti mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal.

Tuntutan dibacakan langsung Jaksa Mukhamad Tri Setyobudi di depan Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati.‎ Korps Adhiyaksa Depok juga meyakini seluruh unsur dakwaan Nuryanto dalam pasal 46 ayat (1) Undang - Undang RI No 10/1998 tentang perubahan UU No 7/1992 tentang perbankan jo pasal 69 UU RI No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat  (1) KUHP terbukti. 

"Unsur telah terbukti secara sah dan meyakinkan," ucap Setyobudi di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Kamis 23 November 2017. Jaksa menilai  sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya meresahkan masyarakat. "Terdakwa telah mengumpulkan dana dari hampir seluruh (wilayah) Indonesia," ucap Setyobudi.

Selain itu, perbuatan Nuryanto bisa merusak perekonomian negara. ‎ Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. "Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dan terdakwa tak pernah dihukum," ujar Setyobudi. 

Anak buah kena getahnya

Tak hanya Nuryanto, 26 terdakwa lain pun menjalani persidangan dengan agenda yang sama.  Mereka merupakan anak buah Nuryanto atau dikenal sebagai leader Pandawa Group. Beberapa leader seperti Dakim, Cicih Kusneti, Vita Lestari, Bambang Prasetyo masing - masing dituntut 11 tahun penjara dan denda 100 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Nuryanto serta anak buahnya melakukan pengumpulan uang masyarakat secara ilegal dengan dalih investasi. Awalnya, Pandawa Group dibentuk Nuryanto yang merupakan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di Jalan Meruyung, Limo Depok. Koperasi tersebut mulai berjalan sejak 2009 hingga 2016. Nuryanto pun membentuk unit sendiri yang seolah-olah bagian dari koperasi dengan nama Pandawa Group.

Pandawa Group mulai mengumpulkan dana masyarakat dengan iming - iming keuntungan 10 persen perbulan. Para leader juga memiliki kewenangan mengelola dan mengumpulkan uang masyarakat. Dalam proses penyerahan dananya, Nuryanto dan terdakwa lain membuat sistem agar calon nasabah dapat menyerahkan dana secara tunai serta transfer melalui para diamond/leader atau langsung ke no rekening Nuryanto. Suasana persidangan tampak dipenuhi pengunjung. Sebagian pengunjung merupakan eks nasabah Pandawa yang tertipu praktik investasi tersebut.

Hakim beberapa kali memberikan peringatan kepada pengunjung yang mengeluarkan celetukan dan memotret jalannya persidangan menggunakan kamera telefon genggam. Selepas sidang, hakim menunda persidangan guna memberikan kesempatan kuasa hukum terdakwa menyusun pembelaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat