KUNINGAN, (PR).- Area genangan Waduk Darma di Kabupaten Kuningan dinyatakan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung tidak boleh lagi terisi keramba jaring apung (KJA). Waduk Darma harus nol keberadaan kolam-kolam tempat budi daya ikan tersebut.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung Bob Lombogia, menyatakan hal itu ketika ditanya “PR” seputar waduk tersebut di sela-sela Gerakan Peduli Mitigasi Bencana yang diselenggarakan BBWS Cimancis di halaman kantor pengelola Waduk Darma, di Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Selasa, 27 November 2017.
“Waduk ini sebetulnya tidak diizinkan untuk keramba kolam jaring apung, dan harus nol keberadaan kolam jaring apung,” ujar Bob Lombogia.
Dia menyebutkan, baru-baru ini BBWS Cimancis telah meneliti kualitas air waduk tersebut melalui konsultan. Hasil penelitian diketahui, ternyata tingkat pencemaran air waduk tersebut sudah jauh diatas ambang batas.
Pencemaran air waduk tersebut sebagian besar akibat adanya aktivitas budi daya ikan dalam KJA di waduk tersebut.
“Hasil penelitian konsultan air waaduk ini sudah kotor sekali, sudah tercemar sekali. Saran dari para ahli di konsultan, sudah tidak boleh ada kolam jaring apung di waduk ini,” ujar Bob.
Dia menambahkan hasil penelitian dan saran konsultan peneliti itu akan disampaikan kepada Bupati Kuningan.
Bob menjelaskan, pakan ikan yang ditabur ke dalam KJA, tidak semuanya habis dimakan ikan dalam KJA. Sebagian besar di antarnya turun tenggelam ke dasar waduk, dan hanya sebagian kecil dimakan ikan perairan bebas.
Pakan ikan yang tenggelam di dasar waduk itu kemudian mengalami proses oksidasi sehingga menaikan kadar asam air. “Karena kadar asam airnya makin meningkat, maka ikan-ikan dalam KJA di waduk ini pun sering mengalami kematian masal. Bahkan, dengan terus meningkatnya kadar asam air waduk ini, ikan-ikan dalam perairan bebas waduk ini pun lambat-laun bisa mengalami hal yang sama hingga punah,” katanya.