kievskiy.org

222 Warga Pendatang Terjaring Operasi Yustisi

PARA pendatang mengurus surat izin sementara di posko yang didirikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis, 30 November 2017. Sebanyak 222 warga pendatang itu terjaring operasi yustisi yang digelar Satpol PP beserta Disducapil.*
PARA pendatang mengurus surat izin sementara di posko yang didirikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis, 30 November 2017. Sebanyak 222 warga pendatang itu terjaring operasi yustisi yang digelar Satpol PP beserta Disducapil.*

CIKARANG, (PR).- Sebanyak 222 warga pendatang terjaring operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja di Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis, 30 November 2017. Mereka dijaring setelah tidak memiliki dokumen administrasi kependudukan.

Operasi yustisi tersebut digelar Satpol PP bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan dibantu kepolisian dan TNI. Operasi dilakukan ke sejumlah kontrakan di wilayah Taman Sentosa Kampung Leuweungmalang.

Ratusan warga pendatang yang itu terjaring dari sedikitnya tujuh kompleks kontrakan yang lebih dikenal sebagai kontrakan seribu pintu. Pasalnya, dalam satu kompleks, sedikitnya terdiri dari 50-100 kamar. Desa Sukaresmi ini menjadi salah satu daerah dengan kontrakan terpadat selain Desa Pasisari Cikarang Selatan, Desa Mekarmukti Cikarang Utara, Cibitung dan Tambun Selatan.

Pada operasi kali ini, mulanya para petugas terlihat kesulitan menjaring warga pendatang. Soalnya, saat didatangi, kontrakan mereka tertutup rapat. Beberapa kali diketuk melalui pintu maupun jendela pun, si penghuni kontrakan tidak keluar.

“Kalau jam segini banyaknya pada kerja. Kalau enggak kerja, ada di kontrakan mereka tidur. Karena banyaknya yang kerja sif malam,” kata Roni (22), salah seorang penjaga kompleks kontrakan.

Tidak jauh dikatakan Roni, setelah beberapa kali pintu diketuk, penghuni akhirnya keluar dengan wajah bangun tidur. Mereka pun tampak kaget didatangi sejumlah petugas berseragam Satpol PP, TNI maupun kepolisian.

“Saya lagi tidur, kirain ada apa karena enggak ada pemberitahuan. Ini baru tidur, abis pulang kerja,” kata Siti (21), penghuni kontrakan.

Siti merupakan warga pendatang dari Banjarnegara. Dia mengaku bekerja di salah satu pabrik di Cikarang selama dua tahun. Namun, selama tinggal di Cikarang, dia mengaku tidak mengurus administrasi kependudukan.

Penegakkan Perda

Dalam operasi tersebut, petugas mengecek kelengkapan administrasi kependudukan para penghuni. Mereka yang tidak memiliki kartu tanda penduduk Kabupaten Bekasi atau surat tinggal sementara, diminta menuju posko kependudukan yang didirikan Disdukcapil lokasi sekitar. Di posko tersebut, para petugas mendata warga pendatang kemudian membuatkan surat tinggal sementara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat