kievskiy.org

Pemkab Bogor akan Hapus Denda PBB?

CIBINONG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bogor mempertimbangkan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan pada 2018. Rencana tersebut untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat yang peningkatannya hanya Rp18,682 miliar tahun ini.

"(Penghapusan denda-red) itu perlu betul-betul dikaji. Nanti kalau dihapuskan yang lain protes," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor Dedi Bachtiar, Jumat 1 Desember 2017. Apabila disetujui, pemerintah daerahnya terlebih dulu dilakukan pada periode piutang 1992-2009 sebanyak 13 juta wajib pajak.

Dedi beralasan, PBB pada periode tersebut awalnya dikelola Kantor Pelayanan Pajak. Ia mengaku tidak mengetahui kewajiban para wajib pajak sebelum pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Ia menduga penunggak pajak saat itu tidak diberi surat penagihan seperti sekarang.

Selama ini, Dedi menjelaskan nilai denda PBB mencapai dua persen dari jumlah pokok pajak yang dibayarkan. Denda tersebut berlaku setiap bulan hingga 15 bulan sehingga wajib pajak yang belum membayar pajak lebih dari 15 bulan tetap dikenai denda selama 15 bulan tunggakan saja.

"Kita akan lihat, kalau misalkan dihapuskan masyarakat mau bayar atau tidak (pajak) pokoknya," kata Dedi. Ia menyebut total piutang PBB di daerahnya sampai sekarang mencapai Rp1,2 triliun. Jumlahnya berkurang setelah pemerintah berhasil menagih piutang sebanyak Rp70 miliar sepanjang tahun ini.

Lebih lanjut, Dedi menyebutkan sektor pajak yang melebihi target tahun ini antara lain PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak reklame. Kelebihan target dari ketiganya mencapai Rp80 miliar dan diharapkan mencapai Rp100 miliar pada akhir 2017 nanti.

Sulit diselesaikan

Sementara itu, Pendapat Daerah 2017 Kabupaten Bogor meningkat sebanyak Rp66,682 miliar atau sekitar 1,11 persen dari usulan awal sebanyak Rp5,993 triliun, menjadi Rp6,6 triliun. Total pendapatan daerah sebagian besar berasal dari PAD 2017 sebanyak Rp2,329 triliun.

Angka tersebut dibacakan Bupati Bogor Nurhayanti dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Kamis (30/11/2017) malam dengan agenda penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018. Wakil Ketua setempat Iwan Setiawan mendukung rencana penghapusan denda PBB tersebut.

Menurut Iwan, masalah piutang PBB yang menunggak selama puluhan tahun memang sulit diselesaikan. Selain itu, ia menganggap banyak cara lain yang bisa dilakukan pemerintah daerahnya untuk menggenjot penerimaan pajak seperti lebih mensinergikan proses administrasi perizinan dan pajak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat