kievskiy.org

Jadi Lokasi Pembuangan Limbah Medis, TPS Ilegal Disegel

KAPOLRES Cirebon Risto Samodra (kanan) memimpin langsung pengaman, upaya penyegelan yang dilakukan tim Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di lokasi pembuangan limbah medis di sisi jalan Panguragan -Klangenan Kabupaten Cirebon, Minggu, 10 Desember 2017. Selain memasang papan peringatan, penyegelan juga dilakukan dengan memasang garis kuning di sekitar lokasi.*
KAPOLRES Cirebon Risto Samodra (kanan) memimpin langsung pengaman, upaya penyegelan yang dilakukan tim Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di lokasi pembuangan limbah medis di sisi jalan Panguragan -Klangenan Kabupaten Cirebon, Minggu, 10 Desember 2017. Selain memasang papan peringatan, penyegelan juga dilakukan dengan memasang garis kuning di sekitar lokasi.*

SUMBER,  (PR). - Pembuangan limbah medis yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan, tergolong kejahatan serius dan luar biasa. Tim Penegakan Hukum dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menyegel lokasi pembuangan limbah medis yang berserakan di sisi jalan Panguragan-Klangenan Kabupaten Cirebon,  Minggu, 10 Desember 2017.

Penyegelan dilakukan dengan memasang plang berisi pengumuman penyegelan dan pemasangan garis kuning  di sepanjang tempat pembuangan sampah sementara (TPS) ilegal tersebut. Untuk mengantisipasi aksi intimidasi yang dikhawatirkan dilakukan oleh sekelompok massa bayaran, tindakan penyegelan  dilakukan dengan pengawalan aparat gabungan TNI dan polisi.

Setidaknya 100 personel TNI dari Kodim 0620 Sumber dibawah pimpinan langsung Dandim 0620 Sumber Irwan B dan 180 personel Polres Cirebon dibawah pimpinan langsung Kapolres Cirebon Risto Samodra dilibatkan dalam pengamanan.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam siaran pers yang diterima “PR” menyebutkan, pembuangan limbah medis yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan, tergolong kejahatan serius dan luar biasa. “Sebab mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat,“ katanya.

Pembuangan atau dumping limbah B3 ilegal, khususnya limbah medis, katanya, menjadi prioritas penindakan KLHK. Terkait dengan komitmen itu, pihaknya akan menelusuri asal limbah medis dan akan menindak tegas termasuk mencabut izin apabila dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah B3.

Menurut Rasio,  KLHK juga akan menggugat secara perdata perusahaan-perusahaan pembuang limbah B3, dengan gugatan strict liability,  kalau tidak masyarakat yang akan jadi korban. “Kita harus melindungi hak asasi dan konstitusi masyarakat,  hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang dijamin oleh UUD 1945,” katanya.

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa,  Bali dan Nusa Tenggara Benny Bastiawan,  yang ditemui di lokasi penyegelan mengungkapkan, penyegelan tempat pembuangan limbah medis, dilakukan sebagai upaya pengamanan lokasi untuk langkah tindak lanjut penyelidikan.

Apa saja yang ditemukan?

Menurut Benny, kedatangan tim Gakum KLHK sebagai respon atas laporan pembuangan limbah B3 yang sembarangan. “Kalau kami hanya tim awal untuk melakukan investigasi awal atas laporan ini Nanti akan ada tim penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus menangani kasus ini, “ katanya.

Dari hasil investigasi awal, di lokasi seluas 2.500 meter persegi itu ditemukan jarum suntik bekas, suntikan bekas, ampul bekas, botol/plastik infus bekas, selang infus bekas, jarum infus bekas, obat kadaluarsa, hasil sampel pengambilan darah dan laboratorium, serta limbah lampu TL dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah tersebut berasal dari sejumlah nama rumah sakit baik dari Cirebon, Karawang, Bekasi, maupun lintas provinsi.

Terkini Lainnya

  • Apa saja yang ditemukan?

  • Tags

  • limbah medis

  • Limbah B3

  • cirebon

  • Jabar

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Muhammad Fardhana Bongkar Alasan Putus dengan Ayu Ting Ting, Singgung Soal Perdebatan

  • Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2

  • Rumania vs Belanda di Euro 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Audrey Davis Anak David Bayu Viral Usai Posisi Tato dan Tahi Lalat Dikaitkan Isu Video Syur

  • Masa Jabatan Sekda Karawang Berakhir, Acep Jamhuri Mundur dari ASN Demi Maju Pilkada 2024

  • Kabar Daerah

  • Benarkah RSUD Pemalang Larang Wartawan TV Nasional Meliput Karena Tahun Politik?

  • Polda Sumbar Klaim Kasus Penyelidikan Kematian Bocah Afif Maulana Belum Dihentikan

  • Bakal Calon Wakil Gubernur NTT Andre Garu Bertemu 2 Tokoh Manggarai Raya Kupang

  • Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Rabu 3 Juli 2024

  • Plt Bupati sambut Kunjungan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Labuhanbatu

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat