TASIKMALAYA,(PR).- Polresta Tasikmalaya memusnahkan 3.512 minuman keras, 4,38 sabu, 1,2 kilogram ganja, 2.269 obat psikotropika, serta 2000 lebih knalpot bising. Barang tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Polresta Tasikmalaya selama tiga bulan terakhir.
“Dalam setahun ini kita sudah tiga kali melakukan pemusnahan miras dan juga obat-obatan terlarang. Kalau dihitung mungkin jumlah miras yang kita amankan bisa mencapai 10.000 lebih botol. Selama Operasi Lilin ini, kami juga berkomitmen menumpas peredaran miras di Tasikmalaya, angan sampai momen liburan ini dijadikan untuk pesta barang haram itu,” kata Adi di sela Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya, Kamis, 21 Desember 2017.
Menurut pemberantasan miras dan knalpot bising harus menjadi komitmen masyarakat bersama. Adi pun berharap pemberantasan miras dan narkoba di wilayah hukum Tasikmalaya bisa membuat distributor jera.
“Kita harus jadikan anak cucu kita terbebas dari narkoba,” ujar Adi.
Evaluasi Perda
Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, Pemkot Tasikmalaya meminta agar Polresta Tasikmalaya terus memberantas peredaran miras di Tasikmalaya. Dengan demikian, bandar narkoba dan juga miras akan kapok untuk menjual barangnya ke Kota Tasikmalaya.
“Kita memang punya perda miras, namun kewenangan hukum tetap ada di Polresta Tasikmalaya. Coba bayangkan dalam tiga bulan sudah ada 3.500 botol miras yang dimusnahkan. Kalau operasinya setiap hari, ini saya yakin lama-lama mereka juga kapok untuk menjual miras di Tasikmalaya,” kata Budi.
Menurut Budi, Pemkot Tasikmalaya juga akan mengevaluasi perda miras. Hal itu dilakukan untuk memperketat ruang gerak penjual sekaligus pembeli miras di Kota Tasikmalaya.
“Evaluasi tetap akan dilakukan, tetapi tetap saja kami tidak bisa melebih wewenang Polri,” kata Budi.***