kievskiy.org

Pemkab Garut Nyatakan Angkutan Online Masih Ilegal

WARGA mencoba memesan angkutan umum online di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
WARGA mencoba memesan angkutan umum online di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Garut, belum melegalkan angkutan online karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengusaha atau pemilik kendaraan untuk melengkapi peraturan tentang angkutan umum.

"Dipastikan jika ada kendaraan roda empat online yang beredar di Garut itu masih ilegal," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman, Kamis, 4 Januari 2018 seperti diberitakan Kantor Berita Antara.

Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan kuota kendaraan angkutan online setiap kota/kabupaten. Termasuk Kabupaten Garut yang mendapatkan kuota sebanyak 25 kendaraan roda empat.

Pemerintah Kabupaten Garut, kata dia, hanya menindaklanjuti ketentuan pemerintah provinsi tersebut dengan merekomendasikan 25 kendaraan untuk diresmikan sebagai angkutan online.

"Kami mendapat jatah 25 kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua kami memang tidak ada arahan," kata dia.

Ia mengungkapkan, kuota kendaraan angkutan online sebanyak 25 unit tersebut belum dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah ke pemerintah provinsi, selanjutnya ke pemerintah pusat. Itu karena ada beberapa peraturan yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan.

"Persoalan ini, regulasinya harus jelas, apa yang harus dilengkapi pada kendaraan umum atau online ini," katanya.

Ketentuan kendaraan untuk angkutan online

Ia menjelaskan, sesuai peraturan pengoperasian kendaraan angkutan umum terdapat 12 ketentuan yang harus dipenuhi seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus berwarna kuning.

Selain itu, lanjut dia, ada pertimbangan berbagai aspek lain selain kebutuhan masyarakat masa kini. Aspek itu adalah sosial dan ekonomi agar tidak bermasalah di kemudian hari.

"Harus melihat tiga instrumen. Mulai dari regulasi atau aturan, lalu dampak sosial, dan ekonominya. Jika memang sudah sesuai, dapat direkomendasikan," katanya.

Terkini Lainnya

  • Ketentuan kendaraan untuk angkutan online

  • Tags

  • angkutan online

  • Garut

  • ojek online

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain

  • Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul

  • Produsen Roti Aoka Bantah Pakai Pengawet Kosmetik: Kami Kantongi Izin Edar, dan Aman bagi Kesehatan

  • Jusuf Kalla: Masjid Harus Bisa Memakmurkan Jemaah, Tak Melulu Dimakmurkan Jemaah

  • LDII Kota Bandung dan Pemerintah Sinergi Tangani Judi Online dalam FGD Road to Musda VIII

  • Prediksi Skor Persib Bandung vs Borneo FC Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Persis Solo vs PSM Makassar Piala Presiden 22 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Sodium Dehydroacetate Ternyata Bisa untuk Roti, Viral Gegara Disebut Bahan Berbahaya dalam Roti Aoka

  • Sejarah Stasion Radio Tjililin, Sinyal Pertama Penghubung Cililin-Belanda

  • Roundup: BRT Bandung Raya Tak Bisa Dipaksa, Karakter Masyarakat dan Jalan Kecil Jadi Pertimbangan

  • Berita Pilgub

  • Koalisi Besar Usung Petahana Wan Siswandi - Rodhial Huda di Pilkada Natuna 2024

  • Kaesang Pangarep Siap Dampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng? Ini Kata Gerindra

  • PDIP Akui Penggeledahan KPK Berdampak Terhadap Elektabilitas Calon Wali Kota Semarang

  • Siapa Pendamping Ahmad Luthfi? Kaesang Pangarep Dalam Sorotan

  • Dukungan Partai NasDem bikin PKB Pede Anies dapat ‘Perahu’

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat