BANDUNG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Garut, belum melegalkan angkutan online karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengusaha atau pemilik kendaraan untuk melengkapi peraturan tentang angkutan umum.
"Dipastikan jika ada kendaraan roda empat online yang beredar di Garut itu masih ilegal," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman, Kamis, 4 Januari 2018 seperti diberitakan Kantor Berita Antara.
Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi Jabar telah menetapkan kuota kendaraan angkutan online setiap kota/kabupaten. Termasuk Kabupaten Garut yang mendapatkan kuota sebanyak 25 kendaraan roda empat.
Pemerintah Kabupaten Garut, kata dia, hanya menindaklanjuti ketentuan pemerintah provinsi tersebut dengan merekomendasikan 25 kendaraan untuk diresmikan sebagai angkutan online.
"Kami mendapat jatah 25 kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua kami memang tidak ada arahan," kata dia.
Ia mengungkapkan, kuota kendaraan angkutan online sebanyak 25 unit tersebut belum dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah ke pemerintah provinsi, selanjutnya ke pemerintah pusat. Itu karena ada beberapa peraturan yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan.
"Persoalan ini, regulasinya harus jelas, apa yang harus dilengkapi pada kendaraan umum atau online ini," katanya.
Ketentuan kendaraan untuk angkutan online
Ia menjelaskan, sesuai peraturan pengoperasian kendaraan angkutan umum terdapat 12 ketentuan yang harus dipenuhi seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus berwarna kuning.
Selain itu, lanjut dia, ada pertimbangan berbagai aspek lain selain kebutuhan masyarakat masa kini. Aspek itu adalah sosial dan ekonomi agar tidak bermasalah di kemudian hari.
"Harus melihat tiga instrumen. Mulai dari regulasi atau aturan, lalu dampak sosial, dan ekonominya. Jika memang sudah sesuai, dapat direkomendasikan," katanya.