BANDUNG, (PR).- Joy Hesa, terpidana vonis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) 1 tahun penjara, perkara penipuan Rp. 1,2 miliar, masih berkeliaran bebas tanpa menjalani hukuman. Bahkan beberapa waktu lalu dia mengajukan surat sakit ke jaksa namun pada Senin 8 Januari 2018 terlihat berada di sebuah kafe di Bandung.
Informasi yang diperoleh, Rabu 10 Januari 2018 menyebutkan, pasca vonis Mahkamah Agung, pihak Kejaksaan Negeri Bandung selaku eksekutor negara, telah melayangkan surat panggilan ke-2 kepada terpidana Joy Hesa sekitar pekan lalu guna menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Namun disebutkan bersamaan dalam proses upaya PK (peninjauan kembali), pihak terpidana Joy Hesa juga melayangkan surat sakit dari dokter, sehingga pihak kejaksaan belum bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Namun beberapa foto yang diduga terpidana Joy Hesa beredar di sejumlah wartawan. Tampak dalam foto Joy Hesa seorang diri berada di sebuah kafe dekat taman Citarum Bandung pada Senin, 8 Januari 2018.
Sejumlah wartawan yang berusaha mengkonfirmasi terkait foto yang diduga Joy Hesa kepada Kejaksaan Negeri Bandung, belum berhasil mendapat jawaban.
Namun menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Jabar, Raymond Ali kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2018 mengatakan, pihaknya dalam hal ini Kejari Bandung akan segera melayangkan surat panggilan ke-3 kepada pihak Joy Hesa.
"Kalau surat panggilan ke-3 tetap tidak ditanggapi juga, maka terpaksa pihak kejaksaan akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terdakwa," ujarnya.
Jamwas Kejagung
Pihaknya kata Raymond, juga berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi positif kepada kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Kalau hal ini benar, akan menjadi masukan yang baik bagi kejaksaan.
Dihubungi terpisah, Ketua Kajian Analisis Monitoring Community, Aan Kandar Karnawan menyayangkan jika hal ini benar.