kievskiy.org

Terpidana Vonis Mahkamah Agung 1 Tahun, Diduga Bebas Berkeliaran

Puluhan masa melakukan unjukrasa ke Pengadilan Negeri Bandung  terkait putusan kasasi terhadap joy hesa yang tidak kunjung dieksekusi.*
Puluhan masa melakukan unjukrasa ke Pengadilan Negeri Bandung terkait putusan kasasi terhadap joy hesa yang tidak kunjung dieksekusi.*

BANDUNG, (PR).- Joy Hesa, terpidana vonis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) 1 tahun penjara, perkara penipuan Rp. 1,2 miliar, masih berkeliaran bebas tanpa menjalani hukuman. Bahkan beberapa waktu lalu dia mengajukan surat sakit ke jaksa namun pada Senin 8 Januari 2018 terlihat berada di sebuah kafe di Bandung. 

Informasi yang diperoleh, Rabu 10 Januari 2018 menyebutkan, pasca vonis Mahkamah Agung, pihak Kejaksaan Negeri Bandung selaku eksekutor negara, telah melayangkan surat panggilan ke-2 kepada terpidana Joy Hesa sekitar pekan lalu guna menjalankan putusan Mahkamah Agung. 

Namun disebutkan bersamaan dalam proses upaya PK (peninjauan kembali), pihak terpidana Joy Hesa juga melayangkan surat sakit dari dokter, sehingga pihak kejaksaan belum bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung. 

Namun beberapa foto yang diduga terpidana Joy Hesa beredar di sejumlah wartawan. Tampak dalam foto Joy Hesa seorang diri berada di sebuah kafe dekat taman Citarum Bandung pada Senin, 8 Januari 2018.

Sejumlah wartawan yang berusaha mengkonfirmasi terkait foto yang diduga Joy Hesa kepada Kejaksaan Negeri Bandung, belum berhasil mendapat jawaban. 

Namun menanggapi hal ini, Kasi Penkum Kejati Jabar,  Raymond Ali kepada wartawan,  Rabu 10 Januari 2018 mengatakan,  pihaknya dalam hal ini Kejari Bandung akan segera melayangkan surat panggilan ke-3 kepada pihak Joy Hesa. 

"Kalau surat panggilan ke-3 tetap tidak ditanggapi juga,  maka terpaksa pihak kejaksaan akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terdakwa," ujarnya.

Jamwas Kejagung

Pihaknya kata Raymond,  juga berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi positif kepada kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Kalau hal ini benar,  akan menjadi masukan yang baik bagi kejaksaan. 

Dihubungi terpisah, Ketua Kajian Analisis Monitoring Community,  Aan Kandar Karnawan menyayangkan jika hal ini benar. 

Terkini Lainnya

  • Jamwas Kejagung

  • Tags

  • Joy Hesa

  • terpidana

  • Mahkamah Agung

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Drs Kusmana Hartadji, MM: Konsisten Jalankan Amanah

  • KPU Umumkan Anggota KPU Jabar 2023-2028, Berikut Daftarnya

  • Waspada Angin Kencang di Empat Wilayah Jawa Barat, BMKG Beberkan Faktor Penyebabnya

  • Tangis Haru Dandim 0625 Letkol Yusuf Andriyanto Saat Tinggalkan Pangandaran

  • Sejoli Mesum Asal Garut Pemeran Video Live Streaming Asusila Ditangkap Polisi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib

  • Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • 11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro

  • Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan

  • Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Gunung Semeru Mengamuk, Ini 8 Fakta Erupsi Dahsyat hingga 800 Meter pada 8 Juli 2022

  • Deretan Hotel Termahal di Tabanan Bali: Nabung Dulu Setahun Baru Bisa Nginap di Sini

  • Cooling System Jelang Pilkada, Kasat Binmas Polres Ketapang Ngopi Bareng Jamaah Subuh Keliling

  • Penjabat Kemahasiswaan Universitas Primagraha (UPG) dan PLT Dekan Fakultas Teknis Resmi Lantik Pengurus Himasi

  • Satpol PP Surabaya Melakukan Pengawasan 24 jam di Kota Lama Untuk Mencegah Pencurian Sarana dan Prasarana

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat