kievskiy.org

Keputusan KPU Purwakarta Tolak Rustandie-Dikdik Sudah Benar

PURWAKARTA, (PR).- Ketua Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan keputusan KPU Purwakarta yang menolak pendaftaran Rustandie-Dikdik dalam Pilbup Purwakarta 2018, Sukardi sudah benar. Menurut dia, KPU Purwakarta sudah berpijak pada aturan perundangan saat mengambil keputusan tersebut. 

Hal ini dikatakan oleh Harminus saat dihubungi, Jumat, 12 Januari 2018. "Langkah KPU Purwakarta sudah benar, itu sesuai dengan UU," kata Herminus.

Sebagaimana diketahui, Partai Hanura sudah mengeluarkan keputusan untuk mendukung pasangan Anne-Aming pada Pilkada Purwakarta tahun ini. Namun belakangan, muncul pasangan Rustandie-Dikdik Sukardi dengan membawa surat keputusan dari partai yang sama. 

Bedanya, surat untuk Anne-Aming ditandangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Hanura. Sementara, surat dukungan untuk Rustandie-Dikdik ditandatangani oleh Ketua Umum dan hanya Wakil Sekjen Hanura. 

"Partai itu tidak bisa mengganti dukungan kalau sudah mendaftar. Jadi, SK sah itu SK yang pertama. Kalau tidak kita buat aturan, ya berbahaya. Kemarin daftar, besok berubah lagi, nggak bisa dong. Kita harus taat aturan," katanya.

Karena itu, kata Harminus, partai politik tidak bisa mencabut dan menetapkan kembali dukungan pada pasangan lain jika sudah mendaftar. Meskipun pencabutan dan penetapan itu disampaikan melalui surat resmi. 

"Nggak bisa itu. Kalau sudah daftar, maka tidak bisa dicabut. Itu Undang-undang yang mengatakan, bukan saya," ucapnya. 

Tertib administrasi

Harminus juga mengimbau kepada seluruh partai agar tertib dalam menyusun administrasi kepartaian secara internal maupun eksternal. Kata dia, Undang-undang harus menjadi pijakan utama dalam memutuskan sebuah kebijakan politik. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat