kievskiy.org

Jabatan Rentan Disalahgunakan untuk Pilkada Serentak, Anggota DPRD Harus Mundur

CIBINONG, (PR).- Anggota DPRD yang mencalonakn diri dalam Pilkada Serentak 2018, harus mundur dari jabatannya. Komite Pemantau Legislatif atau Kopel meminta tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor segera mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan mereka terlalu rentan disalahgunakan untuk pencalonannya di Pilkada Serentak 2018.

Koordinator Divisi Advokasi Anggaran Kopel Anwar Razak menjelaskan penyalahgunaan tersebut paling tidak dalam menggunakan fasilitas negara. Hal lebih dikhawatirkan, menurut dia, adalah penyalahgunaan fungsi DPRD sebagai legislatif, pembuat peraturan daerah dan anggaran.

"Dua hal itu bisa jadi ladang mereka dalam menggalang (dukungan) dalam pencalonan maupun kampanye politik," kata Anwar, Kamis, 18 Januari 2018. Berdasarkan undang-undang terkait, tugas mereka tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan pribadi maupun golongannya.

Berdasarkan pantauan Kopel, anggota DPRD Kota maupun Kabupaten Bogor yang maju dalam Pilkada serentak 2018 belum menyerahkan surat pengunduran diri. Anwar mengatakan mereka baru menyerahkan surat keterangan sedang mengajukan pengunduran diri tersebut sebagai salah satu persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah setempat.

Butuh waktu lama

Menurut Anwar, proses pengajuan pengunduran diri sebagai anggota dewan membutuhkan waktu cukup lama. Dia menyebutkan tahapannya mulai dari pengajuan ke partai dan sebagainya. "Dalam beberapa kasus yang kita temukan sebelumnya, (pengunduran diri) anggota DPRD itu malah menggantung," katanya.

Berdasarkan pengalamannya, surat pengunduran diri mereka tidak diproses agar yang bersangkutan bisa kembali menjadi anggota DPRD bila gagal dalam pilkada. Upaya serupa menurut Anwar, tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh para anggota DPRD dalam pilkada kali ini. Hal itu dilihat dilihat dari proses pendaftaran mereka sebagai bakal calon.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Ridwan Arifin juga mengharapkan anggota DPRD yang bersangkutan segera mengundurkan diri. Ia mengatakan resi surat pengunduran diri mereka harus diserahkan ke KPU paling lambat lima hari sebelum penetapan calon peserta Pilkada 2018.

"Kita mengawasi tahapan tersebut sebagai salah satu persyaratan. Menurut PKPU 3 Tahun 2017 Pasal 42, membuat surat pengajuan diri sebagai anggota DPRD sebagai persyaratan pendafataran," kata Ridwan. Namun, dia tidak menjawab dugaan keberadaan anggota DPRD yang melakukan penyalahgunaan jabatannya saat ini.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang maju dalam Pilkada Serentak 2018 antara lain Ketua DPRD Ade Ruhandi atau Jaro Ade dari Partai Golongan Karya (Golkar). Selain dia, dua Wakil Ketua DPRD, Ade Yasin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Iwan Setiawan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sedangkan anggota DPRD Kota Bogor yang ikut pencalonan adalah Zaenul Mutaqin (PPP)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat