kievskiy.org

Peserta Pilwalkot Bogor 2018 Harus Daftarkan Media Sosial untuk Kampanye

BOGOR, (PR).- Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kota Bogor membatasi penggunaan akun media sosial untuk kampanye pasangan calon peserta Pilwalkot Bogor 2018. Setiap pasangan calon hanya dapat memiliki satu akun. Akun tersebut hanya boleh digunakan selama proses kampanye.

Komisioner KPUD Kota Bogor Edi Kholki menegaskan setiap pasangan calon harus terlebih dulu mendaftarkan akun media sosial resmi mereka ke KPUD. "Akun tersebut hanya digunakan selama kampanye. Setelah itu, akunnya harus ditutup," katanya seusai penetapan calon peserta Pilwalkot Bogor 2018, Senin, 12 Februari 2018.

Selain mendaftarkan akun media sosialnya, setiap pasangan calon juga mendaftarkan identitas pengelola akun tersebut. Pengaturan terhadap akun media sosial para peserta diakui Edi untuk mengawasi penggunaannya selama masa kampanye yang ditentukan KPUD.

Menurutnya, konten yang disebarkan melalui akun tersebut tidak boleh bermuatan negatif. Apalagi memuat kampanye hitam terhadap peserta lainnya. "Terkait kampanye hitam dan kampanye negatif itu akan kami masukkan dalam deklarasi damai tanggal 18 Februari 2018 nanti," kata Edi.

Reklame dibongkar

Lebih lanjut, Edi mengatakan KPUD tidak mengatur proses kampanye setiap pasangan calon. Ia menegaskan jajarannya hanya mengatur jadwal penggunaan lapangan untuk rapat umum dengan para warga. KPUD Kota Bogor telah memilih lima lokasi yang tersebar di setiap kecamatan.

Edi mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk membersihkan reklame Pilwalkot Bogor sebelum masa kampanye dimulai Kamis, 15 Februari 2018. "Termasuk untuk reklame iklan layanan masyarakat yang menampilkan petahana ,itu juga harus diturunkan, tidak boleh," katanya menegaskan.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Bogor Herry Karnadi reklame Pilwalkot Bogor 2018 masih tersisa di kawasan pemukiman penduduk. Ia mengaku telah melakukan penertiban ribuan reklame tersebut sejak beberapa bulan lalu di pinggir jalan-jalan besar. Langkah penertiban termasuk dengan menyurati pihak-pihak yang memasang reklame tersebut agar membongkarnya secara swadaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat