kievskiy.org

Tiga Pasangan Peserta Pilbup Purwakarta 2018 Ditetapkan

RAPAT Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta pada Pilkada 2018 di Aula KPU Purwakarta, Senin 12 Februari 2018.*
RAPAT Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta pada Pilkada 2018 di Aula KPU Purwakarta, Senin 12 Februari 2018.*

PURWAKARTA, (PR).- Tiga pasangan calon dinyatakan sah dan dapat mengikuti Pilbup Purwakarta 2018 mendatang. Tiga pasa‎ng calon ini dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada Serentak di Purwakarta.

KPU Purwakarta menetapkan Zainal Arifin-Luthfi Bamala dari calon independen, Padil Karsoma-Acep Maman yang diusung PDI Perjuangan dan PPP, dan terakhir bapaslon Anne Ratna Mustika-Aming yang diusung Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura dan PKB sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilbup Purwakarta 2018.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta pada Pilkada 2018 di Aula KPU Purwakarta, Senin 12 Februari 2018.

"Ditetapkan dalam surat Keputusan KPU Purwakarta Nomor 26 tahun 2018 tentang pasangan calon Pilkada 2018," ujar Ramlan.

Dalam agenda yang dihadiri LO masing-masing bapaslon, panwaslu, stakeholder terkait, dan jajaran Komisioner serta Sekretariat KPU Kabupaten Purwakarta itu juga dibahas permasalahan yang berkaitan dengan kampanye dan masa kampenye para calon.

"Untuk selanjutnya, pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta akan dilaksanakan pada Selasa 13 Februari 2018, di Gedong Sigrong Purwakarta," katanya.

‎Pengawasan diperketat

Menyusul penetapan ini, KPU Purwakarta memastikan‎ penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon.‎ Penertiban ini karena KPU telah menetapkan pasangan calon. Pasalnya, tahapan kampanye damai pasangan calon baru akan dimulai pada tanggal 15 Februari 2018 mendatang.

Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan Panwaslu akan menindak tegas. Terutama pada pelanggaran-pelanggaran yang muncul baik pascapenetapan paslon maupun selama masa kampanye.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat