kievskiy.org

Diwarnai Interupsi, Tiga Pasangan Peserta Pilbup Subang 2018 Ditetapkan

PENETAPAN pasangan bakal calon menjadi calon peserta Pilbup Subang 2018 sempat diwarnai interupsi terkait legalitas ijazah. KPU Subang menetapkan semua paslon sudah memenuhi syarat. Sehingga Pilkada Serentak di Subang diikuti tiga paslon.*
PENETAPAN pasangan bakal calon menjadi calon peserta Pilbup Subang 2018 sempat diwarnai interupsi terkait legalitas ijazah. KPU Subang menetapkan semua paslon sudah memenuhi syarat. Sehingga Pilkada Serentak di Subang diikuti tiga paslon.*

SUBANG, (PR).- Penetapan pasangan calon peserta Pilbup Subang 2018 di Kantor KPU Kabupaten Subang diwarnai interupsi. Persoalan yang disoroti dalam rapat itu, legalitas persyaratan calon, khususnya ijazah.

Setelah menampung masukan dari beberapa parpol, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon, KPU Subang akhirnya menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang dinyatakan telah memenuhi syarat. Dengan demikian Pilkada Serentak 2018 di Kabupaten Subang diikuti oleh tiga pasangan calon.

“Secara resmi, KPU Subang menetapkan tiga bakal pasangan calon lolos untuk kemudian mengikuti Pilkada Subang 2018. Sekarang ketiganya sudah resmi menjadi pasangan calon,” kata Ketua KPU Subang, Maman Suparman menutup rapat pleno di Kantor KPU Subang, Senin, 12 Februari 2018. Rapat pleno dihadiri ketiga paslon yaitu Ruhimat-Agus Masykur, Imas Aryumningsih-Sutarno, dan Dedi J-Budi Setiadi.

Jalannya rapat diawali dengan membacakan seluruh hasil verifikasi faktual maupun administrasi yang didaftarkan melalui Silon oleh Komisioner Divisi Teknis, SDM dan Parmas KPU, Ahmad Koncara. Ketika rapat akan diputuskan, ada interupsi dari Ketua PAN Asep Rohman Dimyati dan Ketua PDIP Maman Yudia yang mempermasalahkan ijazah bakal pasangan calon Imas Aryumningsih dan Sutarno.

Selain dua partai itu, partai lainya yakni partai Nasdem dan PPP juga melakukan interupsi. Persoalan yang dipermasalahkan dalam pleno ini semunya menyatakan sepakat dengan keputusan KPU. Namun, mereka meminta KPU memberitahukan hasil verifikasi itu kepada pihak berwenang.

Ketua KPU mengatakan tahapan yang dilalui dalam Pilbup Subang 2018 sudah menempuh dan sesuai aturan yang berlaku. Apabila ada yang masih keberatan dipersilakan menempuh aturan yang berlaku seperti mengajukan sengketa karena ada ranahnya.

“Kalau KPU tidak melakukan tahapan sesuai aturan dan UU yang berlaku kami salah. Oleh karena itu kami tegaskan semua sudah sesuai,” katanya.

Dia juga menjelaskan dua hal, yaitu tranparansi dan tindak lanjut. KPU Subang saat melakukan verifikasi disaksikan dan dipantau masyarakat dan panwaslu. "Jadi kami yakin dan siap telah melaksanakan pelaksanan kegiatan verifikasi ini sesuai aturan dan Undang-undang,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat