kievskiy.org

Peserta Pilwalkot Sukabumi Robohkan Baliho Kampanye Sendiri

CALON Wakil Wali Kota Sukabumi, Hanafie Zain, menertibankan baligo gambarnya, Rabu 14 Februari 2018.*
CALON Wakil Wali Kota Sukabumi, Hanafie Zain, menertibankan baligo gambarnya, Rabu 14 Februari 2018.*

SUKABUMI, (PR).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Rabu 14 Februari 2018 memberikan apresiasi langkah yang dilakukan peserta Pilwalkot Sukabumi 2018. Mulai dari pasangan calon, relawan dan tim sukses penuh kesadaran secara suka rela menurunkan baliho spanduk gambar kampanyenya.

“Saya benar-benar menyambut positif langkah yang dilakukan pasangan calon dan relawan yang secara tulus menertibkan APK masing-masing,” kata Komisioner Divisi Hukum, KPU Kota Sukabumi, Dedi Setiadi.

Dedi Setiadi menegatakan apalagi tindakan menertibkan alat peraga kampanye (APK), bukan hanya tanggung jawab KPU dan Satpol PP. Namun menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk para relawan dan partai pendukung pasangan.  

Seperti yang dilakukan calon wakil wali kota Sukabumi, Hanafie Zain. Pasangan Ijabah tersebut dibantu puluhan relawan dan tim sukses beramai-ramai menurunkan balihonya. Terutama alat peraga gambar pasangannya yang berada tersebar disejumlah ruas jalan protokol.

“Saya sangat memberikan apresiasi langkah penertiban dan penurunan APK yang dilakukan pasangan calon, tim relawan. Dan berharap tindakan serupa dapat dilakukan seluruh pasangan lainnya,” kata dia.

Sebelumnya, KPU  menegaskan memasuki tahapan kampanye untuk alat peraga, seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk, penambahannya tidak boleh lebih dari 150 persen dari yang sudah disediakan KPU. Penambahan alat peraga dan bahan kampanye tersebut,  diatur dalam PKPU Nomor 4 2017.

“KPU telah menyediakan  menyediakan alat peraga kampanye bagi setiap pasangan calon. Terdiri dari lima baliho, 20 umbul-umbul, dan dua spanduk. "Jadi kalau baliho mau ditambah totalnya 12, berikut tambahan,” kata Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Sukabumi, Sri Utami.

Bahan kampanye tambahan

Adapun bahan kampanye, kata Sri Utami penambahan hanya boleh dilakukan hingga 100 persen dari bahan yang sudah disediakan KPU. Bahan kampanye Pilwalkot Sukabumi 2018 terdiri dari selebaran (flyer), brosur, pamflet, dan poster. “KPU menyediakan 30 ribu lembar untuk masing-masing bahan kampanye setiap pasangan calon,” kata dia.

Begitupun untuk bahan kampanye lain, misalnya mug, topi, pakaian, yang totalnya 9 item, tidak diatur batas penambahannya. Yang diatur, harga satuannya tidak boleh lebih dari Rp 25 ribi,” ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat