kievskiy.org

Panwaslu Giring Peserta Pilbup Kuningan 2018 Tolak Politik Uang

KUNINGAN, (PR).- Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan menyatakan tidak akan menggunakan politik uang dan politisasi Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) sebagai cara mempengaruhi pilihan pemilih. Pernyataan itu diungkapkan  mereka diikuti perwakilan tim sukses setiap paslon, sebagai salah satu pernyataan resmi dalam acara Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada Serentak 2018 yang Berintegritas, di aula Hotel Horison Tirta Sanita, Kuningan, Rabu 14 Februari 2018.

Acara deklarasi tersebut digelar Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kuningan, dihadiri dan diikuti tiga peserta Pilbup Kuningan 2018, perwakilan tim kampanye dari setiap pasangan calon, serta ratusan masyarakat undangan dari berbagai kalangan. Inti acara deklarasi itu meliputi dua sesi. Diawali pembacaan bersama naskah deklarasi dipimpin Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan Jubaedi diikuti para paslon dan seluruh undangan, disusul penandatanganan naskah deklarasi oleh setiap paslon.

Deklarasi itu berisi lima pernyataan. Mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dari politik uang dan politisasi SARA, kerana merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Berikutnya, tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai cara mempengaruhi pilihan pemilih karena mencederai integritas penyelenggaraan pilkada. Mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi, misi, dan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA.

Mendukung pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan politisasi SARA yang dilakukan oleh pengawas pemilu. Dan, pada poin kelima menyatakan tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.

Susai acara deklarasi tersebut, Ketua Panwaslu Kuningan Jubaedi didampingi Abdul Jalil Hermawan anggota Panwaslu Kuningan Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, menyebutkan bila ada yang terbukti melakukan politik uang demi memengaruhi pilihan hak pilih dalam pilkada, pelakunya terancam dikenai hukuman tindak pidana berupa kurungan penjara enam bulan hingga satu tahun. “Sanksi pidana bagi pelaku politik uang itu, berlaku tidak hanya bagi yang memberikannya, tetapi juga terhadap yang menerimanya,” ujar Abdul Jalil.

Dengan demikian,  Abdul Jalil meanti-wanti agar para calon, tim kampanye paslon, maupun masyarakat jangan sampai tergoda melakukan transaksi politik uang. Bahkan, tuturnya untuk pengerahan dan menghadirkan masa peserta kampanye pun, paslon atau tim kampanye paslon tidak boleh memfasilitasi kehadiran masanya dengan dengan memberikan uang transport.

“Pasangan calon atau tim kampanye paslon memfasilitasi transportasi kehadiran masa kampanye sih, boleh-boleh saja, tetapi hanya dalam bentuk penyediaan kendaran angkutan. Bukan dalam bentuk uang,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat