PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan rampok uang rakyat (korupsi) pengadaan alat berat (bulldozer).
SP, dari kalangan pengusaha, ditahan karena diduga terlibat dalam persekongkolan jahat hingga merugikan negara Rp1,4 miliar.
Penahanan tersangka baru ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo di Cikarang, Rabu, 3 November 2021.
“Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar dia.
Baca Juga: Kesaksian Ayah Hanna Kirana Jelang Putrinya Meninggal: Sebelum Berpulang Dia Nangis di Pelukan Saya
Penahanan ini menjadikan jumlah tersangka dalam kasus pengadaan bulldozer ini menjadi dua orang.
Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menahan DAS, pejabat eselon III yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Seperti diketahui, pengadaan bulldozer ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2019. Pengadaan itu dimaksudnya untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.
Baca Juga: Lengkapi Data, Tim Inafis Polres Ciamis Kembali Olah TKP Tragedi Susur Sungai Cileueur