kievskiy.org

Diduga Bersekongkol Rampok Uang Rakyat Rp1,4 Miliar, Tersangka Baru Kasus Pengadaan Bulldozer Bekasi Ditangkap

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, saat diwawancarai, Rabu, 3 November 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, saat diwawancarai, Rabu, 3 November 2021. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan rampok uang rakyat (korupsi) pengadaan alat berat (bulldozer). 

SP, dari kalangan pengusaha, ditahan karena diduga terlibat dalam persekongkolan jahat hingga merugikan negara Rp1,4 miliar.

Penahanan tersangka baru ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo di Cikarang, Rabu, 3 November 2021.

“Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar dia.

Baca Juga: Kesaksian Ayah Hanna Kirana Jelang Putrinya Meninggal: Sebelum Berpulang Dia Nangis di Pelukan Saya

Penahanan ini menjadikan jumlah tersangka dalam kasus pengadaan bulldozer ini menjadi dua orang. 

Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menahan DAS, pejabat eselon III yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Seperti diketahui, pengadaan bulldozer ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2019. Pengadaan itu dimaksudnya untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.

Baca Juga: Lengkapi Data, Tim Inafis Polres Ciamis Kembali Olah TKP Tragedi Susur Sungai Cileueur

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat