SUMEDANG, (PR).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Sumedang, menjamin masyarakat yang mempunyai hak pilih pada Pilkada Kabupaten Sumedang (Pilbup Sumedang) dan Pilgub Jabar tapi belum selesai pembuatan e-KTP nya, masih bisa mencoblos pada 27 Juni nanti. Jaminan tersebut, karena para pemilih yang belum memiliki e-KTP, semuanya sudah dibekali surat keterangan (suket). Suket itu, surat keterangan kepemilikan e-KTP sementara yang dikeluarkan Disduk Capil.
“Jadi, masyarakat yang punya hak pilih tapi pembuatan e-KTP-nya masih dalam proses, tak perlu khawatir. Mereka tetap bisa mencoblos dengan menggunakan suket. Jadi, warga yang e-KTP-nya masih dalam proses, semuanya sudah mendapatkan suket,” ujar Kepala Disduk Capil Kab. Sumedang Agus S Rasjidi ketika ditemui di kantornya, Kamis 22 Februari 2018.
Menurut dia, warga yang belum memiliki e-KTP karena masih dalam proses pembuatan, jumlahnya hingga kini mencapai 36.000 orang, Prosesnya masing-masing sebanyak 14.000 orang yang masih dalam proses PRR (Print Ready Record) atau menunggu pencetakan e-KTP. Sedangkan sisanya sebanyak 22.000 orang, sudah melakukan perekaman tapi e-KTP-nya belum dicetak. Akan tetapi, semuanya sudah mendapatkan suket. “Warga sebanyak itu, dari wajib e-KTP di Kabupaten Sumedang seluruhnya mencapai 836.757 orang,” kata Agus.
Selain warga yang e-KTP-nya masih dalam proses pembuatan, kata dia, ada juga warga sebanyak 757 orang yang hingga kini belum melakukan perekaman e-KTP. Mereka umumnya orang tua jompo, warga yang masih menggunakan KTP lama dan warga yang sakit yang belum sempat melakukan perekamanan. Mengingat mereka memiliki hak pilih pada Pilkada serentak nanti, sehingga akan diupayakan supaya mereka segera melakukan perekamanan. Sebelum e-KTP-nya jadi, mereka diberikan suket yang bisa dipakai pencoblosan di TPS.
“Hanya saja, untuk menyisir warga yang belum melakukan perekamanan e-KTP, kami memerlukan data warga dari kantor desa. Setelah datanya ada, petugas Disduk Capil bisa jemput bola ke rumahnya masing-masing supaya mereka secepatnya melakukan perekamanan. Hanya saja, untuk menjangkau ke rumah warga, tentunya perlu dana operasional terutama untuk biaya transport. Ini lah salah satu kendala kami, untuk jembut bola ke rumah warga yang belum melakukan perekamanan e-KTP,” tutur Agus.
Lebih jauh ia menjelaskan, perekaman e-KTP dinilai sangat penting supaya warga mendapatkan suket untuk pencoblosan nanti. Perekamanan itu, bisa dilakukan beberapa hari menjelang pencoblosan ke TPS. Bahkan jika ada pemilih pemula seperti halnya kalangan pelajar yang usianya genap 17 tahun pada hari pencoblosan, masih bisa dilakukan perekamanan e-KTP sehingga bisa mendapatkan suket.
Blanko
Apabila pada hari “H” pencoblosan tidak bisa dilakukan perekamanan sehingga pemilih tidak bisa mendapatkan suket, Disduk Capil bisa mengeluarkan kertas blanko ditandatangani petugas resmi Disduk Capil sebagai pengganti suket. Dengan blanko tersebut, pemilih bisa menggunakan hak suaranya di TPS.
“Bisa saja seperti itu. Supaya, para pemilih tidak kehilangan hak suaranya pada Pilkada serentak nanti. Kami akan berupaya sekuat tenaga agar masyarakat yang memiliki hak pilih, bisa menggunakan haknya pada pencoblosan nanti. Hal itu, tanpa terkendala belum terbitnya e-KTP atau suket. Bahkan pada hari pencoblosan, petugas kami bisa saja membawa laptop ke TPS untuk melakukan perekamanan,” ujar Agus.
Ditanya apabila ada warga yang lama tinggal di Sumedang tapi domisili e-KTP-nya di kabupaten/kota lainnya di Jabar, Agus mengatakan, kelompok masyaralat yang seperti itu termasuk penduduk musiman. Mengingat penduduk musiman, tak perlu dipaksa ikut mencoblos Pilkada sehingga harus mengganti domisi e-KTP-nya jadi di Sumedang. Penduduk musiman itu, seperti masyarakat yang tinggal di rumah kos-kosan atau apartemen. “Jadi, tidak perlu bingung. Kalau e-KTP-nya bukan domisili Sumedang, tak perlu ikut mencoblos Pilbup Sumedang. Justru yang repot, ketika Pileg dan Pilpres nanti, mereka bisa mencoblos di Sumedang,” ucapnya.***