CIAMIS,(PR).- Gara-gara mengunggah postingan berita bohong di akun sosial Facebook-nya, Bambang Yudiana terpaksa berurusan dengan polisi. Ia merupakan pegawai honorer salah satu intansi di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis yang kini ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyebar berita hoaks atau informasi bohong.
“Setelah melakui pemeriksaan mendalam serta dilakukan gelar perkara, akhirnya Pak Bambang ditetapkan sebagai tersangka. Memang yang bersangkutan telah mengakui kesalahan serta meminta maaf. Namun demikian proses hukum terus berlanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciamis Hendra Virmanto, Rabu 28 Februari 2018.
Pada akun Facebook-nya, Bambang menyebarkan isu terkait orang dengan gangguan jiwa yang ditangkap di Pondok Pesantren Manhajul Ulum, Kecamatan Rajadesa pada tanggal 26 Januari 2018. Orang tersebut disebutkan membawa bom molotov untuk membakar pesantren tersebut.
“Tah aya si gelo ningkah deui..ayn ek ngaduruk pst.Nusa di dsn.cigoong Rajadesa pake bom molotof..info kajadian tdi mlm sktr jam.02.00.untung kaburu ka ciduk tah si koplok teh...kade ah.. sing waspada dulur2..patroli kdu digalakeun tiap mlm di sktr pasantern dmn wae..“ . Demikian isi postingan Bambang.
“Kami minta keterangan dari pimpinan, pengasuh termasuk santri pesantren tersebut.Ternyata diamankan di luar, kemudian dibawa ke dalam untuk ditanya lebih lanjut. Memang membawa botol berisi cairan biru serta sampah dalam karung, namun tidak ada bom molotov maupun alat untuk membakar,” tutur Hendra.
![](https://kievskiy.org/#STATIC#/public/image/2018/02/berita hoax 4.jpg)
Hanya ikut-ikutan
Pelaku mengaku hanya sekadar ikut-ikutan biar ramai. Selain itu pelaku tanpa melakukan cek silang menyangkut kebenarannya, langsung mengunggah informasi bohong. Kepada petugas, Bambang juga mengatakan bahwa bahan postingannya juga berdasar unggahan lain yang hampir serupa.
“Motifnya hanya ikut-ikutan saja biar ramai, hal itu juga dikerjakan sendiri, tidak ada kaitannya dengan sindikat siber. Kami juga segera melakukan pemeriksaan terhadap akun lain yang juga menyerbarkan infromasi, yang digunakan pak Bambang mengunggah hal tersebut,” katanya.
Meski postingan itu telah dihapus namun petugas berhasil membuka kembali tautan dan postingannya.