kievskiy.org

Palsukan Oli Yamalube dan Enduro, YA Ditangkap Polisi

KAPOLRES Subang Muhammad Joni menunjukkan barang bukti yang disita dari home industry di Cipeundeuy Kabupaten Subang.*
KAPOLRES Subang Muhammad Joni menunjukkan barang bukti yang disita dari home industry di Cipeundeuy Kabupaten Subang.*

SUBANG, (PR).- Satreskrim Polres Subang mengungkap dugaan pemalsuan oli Yamalube dan Enduro yang dilalukan di rumah seorang warga. Selain mengamankan satu tersangka YA (44), petugas juga menyita lima ton oli curah dalam drum, dan ribuan tabung dua merek oli terkenal yang diduga telah dipalsukan.

Informasi pengungkapan dugaan pemalsuan dua produk oli terkenal ini berawal dari laporan masyarakat. Mereka melihat ada aktivitas home industry ilegal yang mencurigakan. Laporan itu ditindaklanjut dengan melakukan penyelidikan, dan membuahkan hasil. Ternyata aktivitas home industry di Pasirwangi Desa Kosar Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang mengoplos oli ke dalam kemasan Yamalube dan Enduro.

Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kemudian Sabtu 24 Februari 2018 langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Kampung Pasirmahi Desa Kosar Kecamatan Cipendeuy.

Petugas mengamankan barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 8.232 botol oli dengan merek Yamalube Matik Motor Oil ukuran 0,8 liter, 3.312 botol oli merek Yamalube Gear Motor Oil ukuran 100 ml, 96 botol oli merek Yamalube Gear Oil ukuran 140 ml. Kemudian 1.285 botol kosong berikut tutupnya, dari merek oli Yamalube, Pertamina Enduro 47 Racing dalam kondisi baru, 410 buah dos kemasan oli berlabel PT Pertamina Lubricant kondisi baru.

Selain itu 14 drum oli curah tanpa merek, 11 buah drum kosong bekas oli curah tanpa merek, ratusan lembar stiker label oli merek Pertamina Enduro 4T Racing. Terdapat pula peralatan atau perlengkapan produksi seperi mesin packing, mesin air, tong, selang, corong, setrikaan, solder, gunting, lem dan beberapa perlengkapan lainnya. Saat ini satreskrim masih melakukan pengejaran tersangka lainnya yang menyuplai bahan baku dan perlengkapan produksi.

“Petugas menangkap seorang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami masih mencari tersangka lainnya. Oli yang dipalsukan dua merek terkenal dan laku di pasaran. Sedangkan isinya oli curah tanpa merek,” kata Kapolres Subang Muhammad Joni didampingi Kasat Reskim Moch Ilyas dan Kasubag Humas Udi Sahudi di Mapolres Subang, Kamis 1 Maret 2018. 

 

Hasil produksi tersebar ke berbagai daerah

Kapolres mengatakan, tersangka sudah menjual beberapa oli hasil racikannya itu ke sejumlah daerah. Tersangka mengaku tidak menjualnya di wilayah Subang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat