kievskiy.org

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Paling Banyak di Kabupaten Bogor

RATUSAN petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Legislatif 2019 mengikuti pelantikan di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bogor, Kamis, 8 Maret 2018. Berdasarkan hasil rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Perbaikan oleh PPK Pilbup Bogor 2018 diketahui pemilih Tak Memenuhi Syarat di Kabupaten Bogor terbanyak di Jawa Barat.*
RATUSAN petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Legislatif 2019 mengikuti pelantikan di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bogor, Kamis, 8 Maret 2018. Berdasarkan hasil rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Perbaikan oleh PPK Pilbup Bogor 2018 diketahui pemilih Tak Memenuhi Syarat di Kabupaten Bogor terbanyak di Jawa Barat.*

CIBINONG, (PR).- Berdasarkan hasil rekapitulasi data pencocokan dan penelitian (coklit) tahap ketiga, Kabupaten Bogor memiliki jumlah pemilih terbanyak di Jawa Barat. Kabupaten Bogor juga ternyata memiliki jumlah data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terbanyak.

Data yang cocok setelah coklit mencapai total 2.318.810 pemilih dari data sebelumnya sebanyak 3.095.056 pemilih. Jumlah tersebut berkurang setelah dilakukan coklit karena terdapat data tidak memenuhi syarat ditambah sejumlah faktor lainnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bogor Akhmad Munjin menyebutkan data tidak memenuhi syarat di daerahnya mencapai 544.440 pemilih. "TMS misalnya, anggota TNI atau Polri aktif belum genap usia 17 tahun pada 27 Juni 2018, sakit ingatan dan ada keterangan dari rumah sakit," katanya, Kamis, 8 Maret 2018.

Menanggapi data pemilih tidak memenuhi syarat yang lebih banyak dibandingkan daerah lain di Jawa Barat, Munjin menganggapnya sebagai hal yang wajar. Ia beralasan, jumlah penduduk dan pemilik suara di Kabupaten Bogor memang tercatat paling banyak seprovinsi tersebut.

Munjin mengakui ada pemilih yang merubah data kependudukannya hingga sebanyak 231.526 pemilih. Namun ia menganggap perubahan data tersebut tidak mengurangi atau menambah jumlah pemilih di daerahnya. Perubahan dilakukan setelah petugas menemukan ketidakcocokan antara Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Dalam proses coklit juga diketahui jumlah pemilih baru di Kabupaten Bogor mencapai 419.824 orang. Sedangkan pemilih non-KTP elektronik mencapai 81.244 orang. Data tersebut menurut Munjin akan dimutakhirkan kembali dalam rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Data hasil rekap PPK atau Data Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) baru dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rapat pleno di KPU Kabupaten Bogor," kata Munjin. Rapat tersebut dijadwalkan pada 16 Maret 2018 serentak di semua daerah.

Pelantikan PPK

Sampai saat ini, KPUD mulai melantik petugas PPK di setiap kecamatan untuk Pemilihan Legislatif 2019. Jumlah petugas PPK menurut Munjin, mencapai tiga orang per kecamatan di Kabupaten Bogor sebanyak 40 kecamatan. Pelantikan tersebut dilakukan di aula kantor KPUD setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat