kievskiy.org

Bappenda Sumedang Berlakukan Pemutihan Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bappenda). Kab. Sumedang, Asep D Darmawan tengah menjelaskan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk penghapusan denda tunggakan PBB tahun ini sampai 30 September nanti di kantor Bappenda, Minggu 11 Maret 2018.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bappenda). Kab. Sumedang, Asep D Darmawan tengah menjelaskan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk penghapusan denda tunggakan PBB tahun ini sampai 30 September nanti di kantor Bappenda, Minggu 11 Maret 2018.

SUMEDANG, (PR).- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Sumedang, tahun ini  memberlakukan pemutihan (penghapusan) denda tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 30 September nanti. Pemutihan denda itu, apabila wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya.

“Pemutihan denda ini, untuk meringankan beban wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan. Sekaligus juga,  untuk mendongkrak pendapatan PBB tahun ini,” kata Sekretaris Bappenda Kab. Sumedang  Asep D Darmawan di Sumedang, Minggu 11 Maret 2018.

Menurut dia, pemutihan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan itu, diberlakukan bagi wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak 2014. Terlebih tunggakan PBB dari tahun 2014 sampai 2018, dinilai cukup besar hingga mencapai sekitar Rp 16,6 miliar.  Sementara denda tunggakannya  senilai  2% per bulan dari pajak terutang.

Kelompok wajib pajak yang paling banyak menunggak Pajak Bumi dan Bangunan, yakni kelompok buku 1,2 dan 3 yang nilai SPPT-nya (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) di bawah Rp 2 juta.

“Kalau dihitung-hitung, nilai denda Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib pajak dari tahun 2014 sampai tahun ini  cukup besar juga. Oleh karena itu, mumpung sekarang ada pemutihan denda, diimbau kepada semua wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan, segera melunasi semua tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Seandainya kebijakan penghapusan denda ini bisa mendongkrak kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, tak menutup kemungkinan tahun depan akan diterapkan lagi,” ujar Asep.

Hadiah

Selain memberikan keringanan penghapusan denda tunggakan,  kata dia, Bappenda juga akan memberikan hadiah (reward) berupa uang insentif bagi para kolektor PBB. Bagi  para kolektor yang sudah menyampaikan SPPT sekaligus menagihnya dengan membawa tanda bukti penagihan, akan mendapatkan insentif  Rp 1.500 per lembar SPPT. 

Jika dikalikan dengan jumlah SPPT tahun ini sebanyak 804.207 lembar, sehingga  total insentif yang akan diberikan kepada bagi para kolektor mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.  “Bahkan bagi para kolektor yang rajin dan kinerjanya sangat baik, akan mendapatkan hadiah umrah,” tuturnya.

Lebih jauh Asep menyebutkan, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan tahun ini, akan mengalami kenaikan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya.  Kenaikan itu, pengaruh diterapkannya penyesuaian NJOP (nilai jual objek pajak) tanah dan bangunan.  Untuk pendapatan PBB tahun 2017 dari  wajib pajak kelompok buku 1,2 dan 3 (nilai SPPT-nya di bawah Rp 2 juta),  mencapai sekitar Rp 19, 57 miliar dengan jumlah SPPT 804.995 lembar. Sedangkan dari wajib pajak kelompok  buku 4 dan 5 (nilai SPPT di atas Rp 2 juta) sebesar Rp 14, 24 miliar dengan jumlah SPPT 863 lembar.

Pendapatan PBB tersebut, akan naik secara signifikan pada tahun ini. Seperti halnya pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan  untuk kelompok buku 1,2 dan 3,  naik menjadi Rp 29,44 miliar dari jumlah SPPT  803.075  lembar.  Begitu pula pendapatan PBB pada kelompok buku 4 dan 5,  naik menjadi  Rp 15,39 miliar dari jumlah SPPT sebanyak 1.132 lembar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat