kievskiy.org

Rencana Penggusuran Pasar Tradisional Kemirimuka Depok Dipastikan Akan Dieksekusi

Warga melintasi lapak-lapak pedagang Pasar Kemirimuka, Beji, Kota Depok, Rabu, 28 Maret 2018. Rencana penggusuran tradisional kembali mengemuka selepas putusan sengketa lahannya inkrah.*
Warga melintasi lapak-lapak pedagang Pasar Kemirimuka, Beji, Kota Depok, Rabu, 28 Maret 2018. Rencana penggusuran tradisional kembali mengemuka selepas putusan sengketa lahannya inkrah.*

DEPOK, (PR).- ‎Rencana penggusuran Pasar Kemirimuka, Kota Depok kembali mengemuka selepas putusan gugatan sengketa lahan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Depok memastikan eksekusi pasar bakal dilakukan.

"Ya pasti dieksekusi kalau sudah inkrah, tetapi kan pelaksanaannya saya belum tahu," kata Juru Bicara PN Depok Teguh Arifiano di Gedung PN Depok, Kalimulya, Cilodong, Rabu, 28 Maret 2018.

Terkait dampak sosial berupa nasib pedagang yang terancam kehilangan pekerjaan, Teguh menyebut itu bukan alasan eksekusi tak dilaksanakan. Dia menambahkan, belum mengetahui apakah Pemkot mengajukan upaya hukum terkait kekalahan dalam gugatan lahan Pasar Kemirimuka. Teguh mengatakan akan mempelajari berkas perkaranya terlebih dahulu. 

Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatana menegaskan Pemkot tetap berkomitmen mempertahankan keberadaan pasar tradisional di wilayah Beji tersebut. "Karena memang di dalam rencana tata ruang itu (lahan Kemirimuka) adalah  hanya memang untuk pasar," kata Pradi di Gedung DPRD Depok, Kalimulya, Cilodong.

Pradi mengungkapkan, Pemkot mencoba mengajukan hak penggunaan lahan ke kementerian pusat. "‎Kita masih coba berupaya untuk mempertahankan hanya untuk wilayah pasar. Ya kalau pun emang  dibangun ya jadi pasar tradisional yang  modern," ucapnya.

Keberadaan pasar modern pun  harus menampung para pedagang yang telah lama berjualan di sana. "Itu kan warga kita, mau taruh dimana mereka," ujar Pradi. Pantauan "PR", Rabu siang, aktivitas para pedagang berlangsung normal meskipun rencana penggusuran mencuat. Kondisi pasar juga terlihat tak terawat. Ribuan pedagang diperkirakan bergantung hidup dan mencari nafkah di pasar tradisional itu.

Rencana penggusuran Pasar Kemirimuka berawal saat Pemkot Depok terus kalah dalam persidangan sengketa lahan Pasar Kemirimuka di  Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung. Pemkot kalah dalam gugatan yang diajukan PT Petamburan Jaya Raya. Pihak swasta tersebut mengklaim sebagai pemilik lahan pasar seluas 2,6 hektare. Selepas kalah, kepemilikan lahan pun jatuh kepada Petamburan. Akan tetapi, Pemkot Depok justru menyatakan pasar itu merupakan asetnya yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Bogor saat Depok ditetapkan menjadi kotamadya pada 1999.

Kendati kalah dan putusan inkrah, Pemkot tak kunjung menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Wali Kota Depok Mohammad Idris pernah menyatakan‎  Badan Pertanahan Nasional memiliki bukti keterangan lahan pasar merupakan tanah negara. Bila statusnya aset negara dan hak guna bangunan Petamburan selaku pengelola lama lahan pasar sudah tak berlaku, pemerintah bisa mengajukan hak pengelolaan lahan. Idris pun beralasan pengajuan PK tak dilakukan karena proses butuh waktu lama.

Alasan Pemkot pun menuai sorotan. Soalnya,‎ keberadaan bukti keterangan Pasar Kemirimuka berdiri di tanah negara tak otomatis menggugurkan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa lahan pasar tersebut.  "Ketika si obyek (perkara gugatan)  sedang diproses hukum maka proseslah itulah yang harus diikuti,  jika ada sesuatu yang lain yang berkenaan dengan obyek maka harus dibawa (juga) ke proses hukum," kata Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani beberapa waktu lalu. Pemkot harus tetap mengajukan upaya Peninjauan Kembali dengan novum atau bukti baru berupa bukti lahan pasar merupakan milik negara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat