kievskiy.org

Pedagang Pulsa Kembali Protes Kebijakan 1 NIK 3 Kartu

RATUSAN pemilik outlet kartu seluler melakukan aksi unjuk rasa di depan Tugu Adipura, Kota Tasikmalaya, Senin 2 April 2018. Mereka kecewa karena pemerintah pusat tidak kunjung mencabut aturan pembatasan registrasi 1 NIK 3 kartu.*
RATUSAN pemilik outlet kartu seluler melakukan aksi unjuk rasa di depan Tugu Adipura, Kota Tasikmalaya, Senin 2 April 2018. Mereka kecewa karena pemerintah pusat tidak kunjung mencabut aturan pembatasan registrasi 1 NIK 3 kartu.*

TASIKMALAYA, (PR).- Ratusan pemilik outlet seluler di wilayah Priangan timur kembali menggelar unjuk rasa, Senin 2 April 2018. Mereka memprotes pembatasan registrasi 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk maksimal tiga kartu seluler.

Mereka kecewa karena keinginan mereka agar ketetapan pembatasan registrasi kartu seluler tidak direspons oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dari pantauan "PR", ratusan pemilik outlet seluler melakukan aksi demonstrasi di seputaran Tugu Adipura, Kota Tasikmalaya sejak siang hari. Dengan mengenakan ikat kepala bertuliskan "Save Konter Pulsa" dan membawa spanduk penolakan pembatasan registrasi kartu, mereka mulai berorasi menuntut pemerintah pusat untuk mencabut aturan tersebut. 

Para pengunjuk rasa juga sempat menggelar salat Istigasah di Masjid Agung Kota Tasikmalaya. Setelah itu, mereka menggelar aksi teatrikal di Taman Kota Tasikmalaya tentang nasib outlet kartu seluler semenjak Permenkominfo Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi berlaku. 

Belum ada solusi

Ketua Koordinator Teman Outlet Priangan Timur Hermansyah mengatakan, aksi tersebut merupakan aksi massal yang dilakukan seluruh pedagang pulsa di gerai kecil di Indonesia. Mereka akan terus menggelar aksi unjuk rasa hingga pemerintah pusat memberikan solusi pasti terkait nasib mereka. 

"Tuntutan kami tetap masih sama. Kita meminta pemerintah mengkaji 1 KK untuk registrasi maksimal 3 kartu. Kalau tidak dituruti, kita akan demo terus menerus. Audiensi sudah dilakukan, tetapi tidak ada hasil, hanya ini yang bisa kami lakukan," ucap Hermansyah di sela orasi. 

Menurut Hermansyah, Kemenkominfo sebelumnya sempat memberikan angin segar dengan berwacana akan mengkaji ulang aturan tersebut. Namun demikian, hingga kini tidak ada kejelasan pasti terkait penghapusan tersebut. Aturan itu, menurut Hermansyah telah merugikan seluruh outlet kartu seluler di Indonesia. Bahkan, menurut Hermansyah, banyak outlet di Priangan Timur yang terancam gulung tikar karena pendapatannya terus menurun. 

"Orang itu pengennya simpel, mau beli kartu perdana atau kuota pengennya ya langsung dipasang, tidak perlu lagi registrasi. Kami butuh proses juga untuk menjelaskan kepada konsumen, tidak langsung diterapkan begitu saja aturannya," ujar Hermansyah. 

Lebih lanjut, Hermansyah pun berharap teriakan para pedagang outlet seluler bisa didengar oleh pemerintah pusat. Pasalnya, outlet seluler cukup mampu menyerap tenaga kerja yang jumlahnya mencapai ribuan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat