kievskiy.org

Dana Kompensasi Becak dan Penerimanya Akan Ditambah

BECAK terparkir di trotoar jalan sekitar Stasiun Bogor beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Bogor menambah nominal dana kompensasi becak dan jumlah penerimanya tahun ini untuk mengurangi becak di pusat kota.*
BECAK terparkir di trotoar jalan sekitar Stasiun Bogor beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Bogor menambah nominal dana kompensasi becak dan jumlah penerimanya tahun ini untuk mengurangi becak di pusat kota.*

BOGOR, (PR).- Pemerintah Kota Bogor berupaya mengurangi lebih banyak becak yang beroperasi di wilayah pusat kota. Untuk memuluskannya, pemerintah bahkan menambah dana kompensasi hingga Rp 1,3 juta per becak dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerahnya.

Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan Kota Bogor, Raden Ahmad Mulyadi menargetkan sebanyak 121 becak yang menerima dana tersebut tahun ini. "Setiap becak mendapat Rp900 ribu hingga tertinggi Rp1,3 juta," katanya, Rabu, 18 April 2018.

Raden menjelaskan proses penyaluran dana kompensasi itu dilakukan selama beberapa bulan pada pertengahan 2018. Upaya tersebut diharapkan bisa mengurangi jumlah becak hingga tersisa 300 unit.

Pembatasan becak menurutnya telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerahnya menargetkan pelarangan becak pada 2020 mendatang sehingga jumlahnya terus dikurangi sebelum memberlakukan larangan tersebut.

Selain mengurangi jumlahnya, Raden mewajibkan becak-becak yang tersisa mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR). Petugas Dishub yang melakukan razia awal pekan ini menemukan becak yang rusak pada bagian, ban, badan hingga rem.

“Kami juga memeriksa nomor rangka becak dan surat izin penarik becak,” katanya menambahkan. Namun, ia belum bisa menyebutkan temuannya karena razia tersebut dilakukan di beberapa lokasi sekaligus.

Menurut pengamatannya, sebagian besar becak beroperasi di wilayah Bogor Tengah. Keberadaan mereka dianggap menambah kemacetan di jalan raya karena tak jarang melawan arus atau melaju lebih pelan dibandingkan kendaraan bermotor.

Ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga akan menjadikan becak sebagai moda transportasi pengumpan. “Pada 2019, operasional becak akan diterapkan pada kawasan dalam perumahan saja,” kata Raden menjelaskan.

Pelarangan becak di Kota Bogor diakui Kepala Dishub Kota Bogor Rachmawati dimulai pada 2020. Hal itu berdasarkan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6/2005 tentang Penyelanggraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 15/2006 tentang Penyelanggaraan Angkutan Becak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat