kievskiy.org

Mahasiswa Suci Demo Tenaga Kerja Asing

Mahasiswa yang tersebar disejumlah perguruan tinggai di Sukabumi-Cianjur (Suci), Jumat 4 Mei 2018 melakukan aksi unjukrasa di  Gedung Negara Pendopo Sukabumi. Mereka berunjuk menolak kedatangan Tenaga Kerja Asing kesejumlah perusahaan yang tersebar di Sukabumi dan Cianjur.
Mahasiswa yang tersebar disejumlah perguruan tinggai di Sukabumi-Cianjur (Suci), Jumat 4 Mei 2018 melakukan aksi unjukrasa di Gedung Negara Pendopo Sukabumi. Mereka berunjuk menolak kedatangan Tenaga Kerja Asing kesejumlah perusahaan yang tersebar di Sukabumi dan Cianjur.

SUKABUMI, (PR).- Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jumat 4 Mei 2018 didatangi mahasiswa Sukabumi-Cianjur (Suci).  Mereka berunjuk menolak kedatangan Tenaga Kerja Asing kesejumlah perusahaan yang tersebar di Sukabumi dan Cianjur.

Aksi mahasiswa yang tergabung Himpunan Mahasiswa Sukabumi dan Mahasiswa Tjianjur sempat memperoleh pengamanan personil Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota. Kendati smepat diguyur hujan, tapi tidak menyurutkan para mahasiswa menyampaikan aspirasi.

Dalam aksinya, para mahasiswa tidak hanya  menolak Perpres No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,  karena masih dipekerjakan buruh kasar yang bisa mendorongnya peningkatnya jumlah pengangguran. Tapi mempertanyakan temuan empat orang TKA disalah satu perusahaan diwilayah Cianjur yang masih belun ditindak oleh pihak berwenang.

"Keberadaan para TKA tersebut masih belum diketahui. Kalau memang telah dideportasi mana buktinya," kata  Koordinator Aliansi Mahasiswa Sukabumi-Cianjur, Ibnu Habiburahman.

Ibnu Habiburahman mensinyalir adanya oknum yang kerap menginformasikan  inspeksi mendadak (Sidak) kepada perusahaan yang memperkerjakan warga asing  dan pihak tertentu. Sehingga upaya penegakan selalu mengalami kendala mengamankan TKA illegal.

"Kami mendesak agar pihak berwenang untuk segera menangkap oknum dan informasi yang membocorkan sidak-sidak tenaga kerja asing. Termasuk mendesak memecat oknum pegawai imigrasi dan disnaker bila masih ada TKA ilegal,"katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor  Kelas II Sukabumi, Hasrullah  mengatakan sebanyak 12 orang warga negara asing (WNA) telah dideportasi. WNA yang didominasi berasal dari Tiongkok sejak Januari hingga April 2018 lalu.

“Mereka dideportasi karena para WNA ini melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian diantaranya melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan visa yang dimiliki,” katanya.

Dari data yang diperoleh di kantpr Imigrasi, sebanyak  lima orang  warga  Tiongkok, seorang Taiwan, dua orang Korea Selatan, seorang Jepang, seorang Banglades, seorang Mesir dan seorang lagi warga Filipina. “Mereka semuanyab telah dipulangkan kenegaranya,” kata Hasrullah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat