kievskiy.org

Penasihat Hukum Tak Datang, Nota Pembelaan Terdakwa First Travel Urung Dibacakan

Terdakwa kasus penipuan jamaah umrah First Travel Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki menghadiri sidang dengan pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Depok, Kalimulya, Cilodong, Senin, 21 Mei 2018. Pembacaan nota pembelaan tersebut urung dilakukan karena penasihat hukum terdakwa tak menghadiri persidangan.*
Terdakwa kasus penipuan jamaah umrah First Travel Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki menghadiri sidang dengan pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Depok, Kalimulya, Cilodong, Senin, 21 Mei 2018. Pembacaan nota pembelaan tersebut urung dilakukan karena penasihat hukum terdakwa tak menghadiri persidangan.*

DEPOK, (PR).- Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa kasus penipuan jamaah umrah First Travel Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki urung dilakukan. Soalnya, kuasa hukum terdakwa tersebut tak datang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Kalimulya, Cilodong, Senin, 21 Mei 2018.

Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sobandi pada sekitar pukul 12.00 WIB. Rencananya, agenda sidang berisi pembacaan pembelaan oleh penasihat hukum Kiki.

Namun, kuasa hukum bos First Travel tak terlihat muncul. Sedangkan Kiki telah hadir dalam persidangan itu.

"Saya lihat tidak ada kuasa hukum," tanya Sobandi kepada Kiki. Terdakwa menjawab penasehat hukumnya sempat menyatakan bakal hadir dalam persidangan.

"Tetapi sampai sekarang saya belum (dapat) konfirmasi (kehadirannya lagi)," ucap Kiki. Mendengar pernyataan tersebut, Sobandi memutuskan menunda persidangan hingga Rabu, 30 Mei 2018. "Jadi sidang ditunda (hingga) 30 Mei untuk putusan," kata Sobandi. 

Sementara itu, Juru Bicara PN Depok Teguh Arifiano mengatakan, kuasa terdakwa tak memberikan alasan ketidakhadirannya. ‎"Tidak ada alasan, hanya tidak hadir saja, engggak tahu alasannya, itu intern mereka," kata Teguh selepas persidangan.

Menurut dia, terdakwa sudah dua kali diberi kesempatan untuk membacakan pembelaan oleh kuasa hukum. Karena tak kuasa hakim tak hadir, tuturnya, majelis hakim memutuskan persidangan berlanjut ke agenda pembacaan putusan.

Teguh menambahkan, tiga terdakwa, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki pun telah membacakan pledoinya secara pribadi pada Rabu, 16 Mei 2018. "Kan kemarin Kiki secara pribadi sudah memberikan pembelaannya, yang kami tunggu ini pembelaan dari penasihat hukum dan setelah dikasih kesempatan di siang ini tidak hadir juga," ucapnya.

Kendati kuasa hukum terdakwa tak membacakan nota pembelaaan terdakwa, Teguh menyatakan pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tetap berdasarkan fakta persidangan. "Meskipun seseorang terdakwa enggak menggunakan penasihat hukum, tetap kita pertimbangkan faktanya," kata Teguh.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat